Kanit Reskrim Polsek Pamatang Raya, Ringkus Tersangka Pelaku Setara Bandar Beserta Pengedar Narkoba, Dan juga Pengguna
Simalungun, Sumut Sinar Post.id- Polsek Pamatang Raya, Polres Simalungun menangkap empat pria yang diduga tengah berpesta sabu di sebuah kamar kost di Jalan Sutomo, Kecamatan Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Selasa (24/06/2025), siang sekira pukul 12:30 WIB.
Kapolsek Pamatang Raya, AKP Holand Situmorang diwakili oleh Kanit Reskrim, IPDA Surya Moris SH, mengatakan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus tersebut tidak terlepas dari peranserta masyarakat.
"Awalnya dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada aktifitas mencurigakan di salah satu rumah kost itu. Personil kemudian melakukan penyelidikan. Dan setelah dirasa benar, maka kemudian dilakukan penangkapan," ujar Surya Moris pada awak media online.
Menurut dia, dari empat tersangka yang ditangkap, satu diantaranya merupakan penyuplai atau setara bandar. Dia bernama bernama Kurnia Wijaya Saragih yang ditangkap setelah polisi mengamankan Simon dan dua temannya lain.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan mencurigakan dari dalam rumah kost yang biasa didatangi Simon. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan kemudian melihat gelagat mencurigakan dari Simon yang saat itu hendak masuk ke dalam kamar kost yang ditempati para pekerja bangunan.
Simon akhirnya ditangkap di dalam kamar kost tersebut yang kebetulan di dalamnya sudah ada dua orang, teman Simon yang tidak disebutkan identitasnya oleh polisi.
Kedua teman Simon ini salah satunya merupakan buruh bangunan.
"Setelah si S ini kita amankan dan mau di bawa ke Polsek, tiba - tiba ada telepon dari K yang menanyakan soal barang yang dikirim. Nah, dari sana kemudian diarahkan untuk bertemu di lokasi yang tidak jauh dengan rumah Simon. Si Kurnia kita tangkap disana," beber Surya.
Surya meyakini, bahwa Simon dan Kurnia Wijaya adalah pengguna dan sekaligus pengedar barang haram tersebut yang kerap pengedar di wilayah Kecamatan Raya dan sasarannya tempat khosan temannya untuk menghisap dan bertransaksi sabu. Kendati demikian, polisi tetap memeriksa ke empat tersangka.
"Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka yaitu S dan K hanya memanfaatkan kamar kost temannya. Tapi meski begitu kami tetap melakukan pemeriksaan terhadap mereka," jelasnya.
Di tangan Simon dan Kurnia, polisi mengamankan juga sejumlah barang bukti yaitu, alat hisap (bong), puluhan paket kecil sabu dan uang tunai sebesar Rp200 ribu
Sejauh berita ini diturunkan polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap ke empat tersangka dimaksud rencananya para tersangka pelaku tersebut akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan personil Polsek Pematang Raya dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika ini, sekaligus kado terindah yang dipersembah Polsek Pematang Raya di Hari Bhayangkara ke 79.(Tim SJ Sinar Post/Dani.R)
Posting Komentar