Marak Narkoba Diwilayah Kabupaten Simalungun, Merambah Wilayah Pelosok, Hingga Personil Korem Turun Tangan

Daftar Isi

 

Simalumgun, Sumut Sinar Post.id – Terkait Bahaya Narkoba yang semakin hari semakin merajalela di wilayah Hukum Pemkab Simalungun, Sehingga Personil TNI/POLRI Berlomba Ringkus para tersangka pengedar dan juga penguna serta amankan barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu. Rabu (14/05/2025) sekira pukul 12:00 WIB.

Tersangka Pengedar berhasil di ringkus personil Intel Korem 002 Pantai Timur di wilayah Nagori Tanjung Pasir tepatnya di Jembatan tangkahan Tanjung Pasir Pasar Keliling Kecamata Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Aksi Penangkapan yang dilakukan Personil Intel Korem 002 Pantai Timur terhadap 1 orang warga sipil yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di maksud tidak lepas dari peran warga masyarakat yang memberi informasi berharga pada Petugas.

Tersangka pelaku yangbditenggarai sebagaibPengedar barang haram di maksud tersangka diketahui bernama Moh Irfan
Yang tercatat sebagai warga Nagori/Desa Tanjung Pasir
Yang bertempat tinggal di Jln Hati Rongga Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 pukul 08.40 Wib personil Timintelrem 022/PT mendapat informasi dari masyarakat bahwa seringnya dilakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu bertempat di Kampung  Tanjung Pasir Pasar Keliling Kec.Tanah Jawa Kab.Simaalungun, kemudian Danunit Tim Intelrem 022/PT wilayah Siantar Simalungun Letda Inf  J.K Marihot Sinaga beserta 8 (Delapan) anggota menuju ke lokasi guna observasi. 

Pada Pukul 09.00 Wib Letda Inf  J.K Marihot Sinaga melaporkan kepada Dantim Intelrem 022/PT Kapten Inf D.M. Sibarani dan selanjutnya Dantim Intelrem 022/PT melaporkan kepada Mayor Inf Rachmat Phonna Darwin Kasi Intelrem 022/PT. Terkait Informasi tersebut pada personel Tim Intelrem diperintahkan bila memang sdh cukup kuat dugaan lakukan penangkapan dengan selalu memperhatikan faktor keamanan.
Pada pukul 10.00 Wib Letda Inf  J.K Marihot Sinaga beserta 8 (Delapan) orang anggota bergerak menuju sasaran setelah personil Timintelrem 022/PT menuju ke lokasi, tiba di beberapa meter tempat yang diduga sering terjadi transaksi narkoba terlihat banyak orang berlarian meninggalkan pondok menuju ke dalam perkebunan sawit.

Pukul 12.00 Wib Personel Tim Intelrem 022/PT langsung berupaya mengejar dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang di duga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Pada pukul 12.15 Wib Personil Timintelrem 022/PT melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di sekitar lokasi dan ditemukan barang bukti sbb :

Dua bungkus plastik yang diduga berisi Narkotika sabu-sabu dengan berat 7,4 gram,1 Sepeda motor Shogun 125 (Tanpa Nopol) satu buah Arit, Uang Tunai Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Tersangka pelaku berserta sejumlah barang bukti yakni Moh Irfan selanjutnya digiring sejumlah personil TNI dari Korem 022 Pantai Timur , Tim Intel Rem 022/PT beserta barang bukti guna diambil keterangan singkat.
Direncanakan tersangka dan Barang Bukti akan diserahkan ke Polres Simalungun guna proses Hukum selanjutnya.

Dari keterangan tersangka Moh Irfan yang berhasil diamankan bahwa barang bukti dan narkoba jenis sabu-sabu merupakan barang yang dibeli dari Sdr. Sinalo yang beromisili di Pematangsiantar .

Lokasi kejadian berada di tengah tengah perkebunan sawit sehingga pada saat anggota Tim hendak observasi sebelum menyusun Rencana yang tepat untuk aksi penangkapan kemungkinan menimbulkan kecurigaan dari para pelaku, sehingga sejumlah tersangka berhasil melarikan diri atas keberadaan orang asing per

Tindakan yang dilakukan para personil TNI dimaksud kemudian
Mengambil keterangan singkat terhadap tersangka guna memperoleh bahan keterangan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan selanjutnya.

Melaporkan kegiatan penangkapan kepada Komando Atas Kegiatan dimaksud tersebut selanjutnya

Rekomendasi terhadap

Pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini karena diduga Sdr. Sinalo

Posting Komentar