Ridwan Kadir Cs Berikan Kuasa Hukum Kepada Pengacara Tuntut Kades Talumopatu Diduga Terbitkan Sertifikat Bermasaalah

Daftar Isi

 

Sehubungan dengan kasus tersebut maka secara Resmi Ridwan Kadir dan 8 orang bersaudara telah sepakat mengangkat memberikan dan menyerahkan surat kuasa hukum kepada pengacara Iraman Ukali SH untuk melakukan laporan tuntutan proses hukum terhadap dugaan pelangaran kasus tindak pidana penyerobotan dan perampasan hak sebidang Tanah kebun seluas sekitar satu ha yang terletak di Desa Talumopatu Dusun Bohulo kec Mootilango Kab Gorontalo dengan Batas Batas yaitu, Timur Berbatasan dengan Tanah Iwan Djafar, Barat berbatasan dengan Tanah Sofyan Rahman, Selatan Berbatasan dengan Sungai, Utara Berbatasan dengan Tanah Kumulia.

Krologisnya Tanah tersebut awalnya berasal dari Almarhum ayah kandung Kadir Djuma yang kemudian dikuasai digarapnya oleh Almarhum Kadir Djuma secara terus menerus sudah puluhan tahun dan di teruskan oleh anak anaknya sampai sekarang.

Selanjutnya pengusaan tanah kebun itu diteruskan sampai sekarang oleh 8 orang bersaudara yakni Risna K Djuma, Rahman K Djuma, Beni K Djuma, Ridwan Kadir, Hamid K Djuma, Asni K Djuma, Lian K Djuma, dan Warni K Djuma.

Sebagaai buktinya sejak dulu sampai saat ini sebidang Tanah kebun itu, masih tetap di bayar pajak Atas Nama Almarhum Kadir Djuma.

Kemudian pada Tahun 2007 Almarhum Kadir Djuma menyuruh anaknya Ridwan Kadir untuk meminjam uang satu juta setengah dari terlapor berinisial PC dengan menggadaikan tanah kebun tersebut kepada terlapor PC namun setelah beberapa tahun kemudian Almarhum Kadir Djuma menyuruh anaknya Ridwan Kadir untuk segera mengembalikan uang satu juta setengah tersebut kepada PC tapi PC menolak pengembalian uang tersebut dengan alasan tanah kebun tersebut PC masih minta tambah perpanjang waktu dulu untuk menggarapnya.

Setelah waktu demi waktu berjalan dengan beberapa kasus tindak pidana telah terjadi, antaranya, pengancaman Pembunuhan dengan barang tajam terhadap Ridwan Kadir yang dilakukan oleh lelaki PC.

Akibat kasus pengancaman tersebut sampai mengakibatkan istri Ridwan Kadir ketakutan sampai meninggal dunia dan bahkan selain itu oknum Lelaki PC telah melakukan Pengerusakan Tanaman pohon kelapa 39 pohon yang di Tanam oleh Ridwan Kadir sekitar Tahun 2021 dan kini kelapa tersebut sebagian besar telah di babat ditebang secara diam diam oleh oknum terlapor PC dan saat ini pohon kelapa tersebut sisanya tinggal 4 pohon.

Bahkan sungguh sangat ironis lagi tiba tiba di katahui pada Tahun 2022 bahwa tanah kebun tersebut telah di terbitkan Sertifikat diam diam penuh rekayasa semua atas perbuatan oknum Kepala Desa Talumopatu yang di manipulasi data di duga kuat semua ini dilakukan oleh oknum Kepala Desa Talumopatu RL sampai tanah kebun tersebut telah di sertifikatkan menjadi hak milik An PC.

Inilah yang sungguh sangat di sesali atas perbuatan oknum RK Kepala Desa Talumopatu dan aparat yang sengaja melanggar penerapan prosidur menyalagunakan jabatan hingga menjadi pemicu sumber terjadinya konflik perkara berkepanjangan.

Sebab menurut ketentuan setiap persil tanah yang akan di terbitkan sertifikat, harus bebas dari sengketa tidak bermasaalah tapi sungguh sangat ironis oknum RL kades Talumopatu sudah tau persis bahwa tanah kebun tersebut sejak dulu bermasaalah tapi beraninya oknum RL kades Talumopatu terbitkan sertifikat.

Olehnya penerbitan Sertifikat itu diduga cacat Hukum dengan cara memutar balikan fakta bahwa Tanah Asal usulnya dari adalah Tanah yang di kuasai oleh Alm ayah Ridwan Kadir telah disertifikatkan menjadi milik PC semua atas rekayasa serta dimanipulasi surat Tanah yang di duga kuat di lakukan oleh Oknum RL Kepala Desa Talumopatu hingga sampai di terbitkan Sertifikat tidak sesuai Prosidur.

Terakhir sengketa tanah tersebut telah dibuat mediasi oleh Kepala Desa yang dilaksanakan pada 29 Oktober 2023 bahwa kedua belah pihak di larang tidak dibenarkan menggarap tanah kebun tersebut dan sertifikat ditahan oleh Kepala Desa tapi kenyataan oknum PC yang saat ini telah menguasai dengan menjadikan kebun tersebut jadi kandang tempat mengikat sapi bahkan saat ini oknum PC telah melakukan pembibitan kelapa namun Pemerintah dan Kepala Desa Talumopatu membiarkan PC untuk menguasai tanah kebun tersebut.

Sehingga hal ini adalah sebuah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan terindikasi tindak pidana manipulasi dan pemalsuan memutarbalikan data dan fakta hingga menjadi sumber pemicu terjadinya masaalah demi masaalah silih berganti.

Untuk itu berbagai pihak mengecam tindakan oknum Kepala Desa Talumopatu dan mendesak penegak Hukum agar segera memproses secara hukum pidana terhadap oknum kades Talumopatu.

Untuk itu oknum kades harus bertanggung jawab dan hendaknya segera di proses secara Hukum dan mendesak kepada Bupati Gorontalo segera copot RL dari jabatan sebagai Kepala Desa Talumopatu Kec Mootilango Kab Gorontalo.

Terkait kasus tanah kebun tersebut ketika Tim Wartawan melakukan konfirmasi dengan Kepala Desa Talumopato melalui WhastAppnya singkat saja tanggapanya sudah ada apa yang di dalam isi surat kesepakatan oleh kedua belah pihak tertanggal 29 Oktober 2023.(Tim Sinar Post NKRI 09).

Posting Komentar