Kades Talumopatu Rusdiyanto Lalebo Klarifikasi Berita Media Sinar Post NKRI, Menghimbau Serahkan Pada Proses Hukum
Gorontalo, Sinarpost.id Terkait Pemberitaan Media Online Sinar Post NKRI, Edisi 3 Juni 2025 https://www.sinarpost.id/2025/06/warga-tuntut-proses-hukum-oknum-kades.html
Akibat Sengketa Sebidang Tanah Kebun terletak di Dusun Bohulo Desa Talumopatu yang bermasaalah Antara Pelapor Ridwan Kadir dan Terlapor Abdul Wahab Djuma.
Terkait berita tersebut, berikut ini tanggapan dan penjelasan perihal Klarifikasi Hak Jawab Kepala Desa Talumopatu Kec Mootilango Kab Gorontalo.
Pada tahun 2006 terjadi penjualan tanah kepada mani djuma,yg menjual kadir djuma dan uang tersebut digunakan untuk biaya pernikahan anak dari kadir djuma yang bernama Hamid Djuma.
Sebelum itu kadir djuma membeli sapi 1 ekor dengan harga Rp 3.200.000,oleh karena dengan uang tiga juta dua ratus ribu tersebut tidak cukup untuk biaya pernikahan anaknya maka sapi ini dijual kepada mani djuma dengan harga 4 juta rupiah, karena beliau tau bahwa uang ini tidak cukup untuk biaya pernikahan anaknya makanya mani djuma beserta anaknya mengambil sapi ini dengan harga 4juta rupiah dan ditambah dengan menjual tanah seharga satu juta setengah, sehingga dalam transaksi akan dibuatkan surat didesa, akan tetapi kadir djuma tidak mau karena mereka bersaudara bahkan diya mengatakan tidak akan ada yang menggugat dan disaksikan anaknya yang bernama Rita K.Djuma dan istri dari Abdul Wahab Djuma.
Sebenarnya dalam tanah ini,mani djuma tidak mau membeli tanah ini,karena dengan alasan tanah mereka sangat luas dan anak dari mani djuma ini tidak mau membeli tanah tersebut, karna sudah kasihan dengan pamannya, siang dan malam kadir djuma datang ke rumah mani djuma untuk memaksakan tanah ini agar di beli oleh mani djuma,tawaran dari salah seorang warga desa parungi hanya 1 juta rupiah,dan akhirnya diambil oleh mani djuma seharga 1 juta setengah.
Pada tahun 2017 ada pengukuran tanah PTSL yang dikenal dengan prona, aparat desa beserta badan pertanahan nasional kab.gorontalo melakukan pengukuran di dusun bohulo,dalam pengukuran saat itu yang menyuruh untuk mengukur adalah kadir djuma, karena beliau masih ada saat pengukuran itu, dan atas perintah kadir djuma ,maka anak dari mani djuma yaitu Abdul wahab djuma langsung mengukur tanah tersebut.
Dan terkait persoalan pengancaman oleh Abdul wahab djuma sudah selesai dipolsek mootilango dan sudah dibuat perjanjian dikantor desa talumopatu yang dihadiri oleh pihak polsek mootilango dan kedua belah pihak sudah sepakat serta menandatangani surat perjanjian itu, dan surat perjanjian tersebut sudah ada dipolres Limboto.
Terakhir Kepala Desa Talumopatu Rusdiyanto Lalebo ketika di komfirmasi Tim Investigasi dilapangan Wartawan Media Sinar Post NKRI dikantor Desa Secara Resmi Kades Talumopatu menjelaskan pihaknya berharap kepada kedua belah pihak yang bermasaalah Ridwan Kadir berdaudara dan Abdul Wahab Djuma, hendaknya selalu untuk menjaga keamanan, persatuan dan hubungan persaudaraan yaitu menyerahkan sepenuhnya masaalah ini, kepada pihak yang berkompoten untuk proses Hukum lebih lanjut dengan menjunjung tinggi praduga tak bersalah artinya jangan saling menyalahkan perkokoh persatuan dan pererat persaudaraan sesama umat muslim dan saling memaafkan.
Hal ini disampaikan secara resmi oleh Kepala Desa Talumopatu Rusdiyanto Lalebo kepada Tim Redaksi Media Sinar Post NKRI di kantor Desa Talumopatu Jum,at, 4 Juli 2025.
Catatan Redaksi dengan demikian Media Sinar Post NKRI Telah melaksanakan kewajiban Hak jawab Klarifikasi dari Kepala Desa Talumopatu Rusdiyanto Lalebo telah memenuhi ketentuan amanat Undang Undang NO 40 Tahun Tentang Pers.
Hal ini dilakukan, dalam rangka demi untuk lebih memantapkan interaksi positif antara pers Pemerintah dan masyarakat umum utamnya demi untuk mewujudkan Pers dalam melaksanakan tugasnya secara independent Leax Spesialis bahwa pers adalah Penyambung Lidah Rakyat dan Mitra Kerja Pemerintah. (Tim Sinar Post NKRI 09)
Posting Komentar