Irawati S Kadir Berharap Kepada Pelapor Tomy Podungge Proses Hukum Kasus Penggelapan Di polda Gorontalo, Kiranya Dapat Di Mediasi

Table of Contents


Gorontalo, Sinarpost.id Sesuai Laporan Polisi Nomor :LP/8/166/V/2025/SPKT/POLDA GORONTALO, Sehubungan dengan hal tersebut di atas di beritahukan kepada saudara bahwa penyidik Subdit l di REKSRIM MUM Polda Gorontalo Sedang melakukan penyidikan Dugaan tindak pidana penggelapan sebagai mana di maksud dalam pasal 372 KUHP Yang terjadi Di Desa Tabongo Barat Kec.Tabongo Kab. Gorontalo Pada Selang Bulan juli 2024 Sampai s. d Bulan September 2024 Yang di laporkan Oleh Sdr Tomy Podungge Dengan Terlapor Sdr Idris Kadir

Terkait proses kasus dugaan tindak pidana Penggelapan tersebut yang saat ini sementara dalam proses Polda Gorontalo, penyidik Bapak  Brigpol Rahmat  Abudi Anggota Direskrim umum Polda Gorontalo. 

Proses kasus tersebut mendapat perhatian publik sebagai terlapor berinisial IK warga Desa Tabongo Barat Kec Tabongo Kab Gorontalo sudah dua kali Undangan tapi belum hadir menghadap kepada penyidik.

Sebagai pelapor Tomy Podungge Warga Kec Kabila Kab Bone Bolango,  bersama anaknya Anggota Polda Gorontalo Bribda Aprizal Mahmud.

Untuk itu keluarga  terlapor berinisial IK alias Tison melalui kakanya Irawati S Kadir yang didampingi paman terlapor Risman TL Katili Wartawan Media Nasional Online Sinar Post NKRI berusaha mendatangi Polda Gorontalo melalui Penyidik Brigpol Rahnat Abudi, Irawati S Kadir menjelaskan bahwa terlapor IK Alias Tison tetap beritikat baik untuk membayar uang tersebut secara menicil setiap bulan.

Sebab uang ini sifatnya pemberian pinjaman modal perniagaan jual beli buah kelapa yang telah berlasung lama dan telah membuahkan keuntungan kepada kedua belah utamanya pihak pelapor sebagai pemberi modal.

Kami keluarga terlapor Idris S Kadir  Alamat Desa Tabongo Barat Kab Gorontalo pada prinnsipnya tetap menjunjung tinggi Proses Hukum, namun pihak keluarga terlapor bermohon kepada penyidik  dan kepada pelapor Bapak Tomi Podungge untuk mengajukan perihal permohonan upaya mediasi dengan pihak pelapor Bapak Tomi Podungge Utamànya anaknya yang Anggota Polisi itu.

Makanya atas kehadiran kami keluarga terlapor pada Hari Jum,at 01/08/2025 di Polda  Gorontalo kami sebagai  Kakak terlapor Irawati S Kadir minta ijin kepada penyidik, kiranya kami dapat dipertemukan dulu dengan Bapak Tomy Podungge sebagai Pelapor utamanya Anaknya pak Tomy yang Anggota Polisi bernama Bribda Aprizal Mahmud yang bertugas di Polda Gorontalo yang kiranya dapat dipertemukan untuk bermusyawarah secara kekeluargaan.

Karena kasian harap maklum terlapor ini rakyat awam sudah ketakutan sampai terlapor Tison itu sudah jatuh sakit ketakutan bahkan sekarang terlapor tidak ada lagi di Rumahnya di Tabongo Barat entah kemana.

 Olehnya kami keluarga sangat prihatin dan minta kasian pertolongan Bapak Tomy dan Bapak Bribda Aprizal kiranya masaalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui kesepakatan bersama.

Kebetulan saya sendiri barusan tau ini masaalah komandan Ungkap Risman makanya insya saya mohon dengan penuh kasih sayang kiranya masaalah ini masih bisa dapat di mediasi dengan baik dan saya juga sudah kirim permohonan ke penyidik untuk dapat di mediasi.

Menurut Pelapor Tomy Podungge ketika dihubungi wartawan menjelaskan bahwa sebenarnya sudah cukup pertimbangan perlapor terhadap terlapor Tison tapi sudah cukup lama menunggu tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan pembicaraan malah semua Nomor hp kami sudah di blokir.

Sebab menurut pelapor Tomy Podungge bahwa uang ini bukan uangnya tapi uang anaknya Aprizal maka masaalah sudah diserahkan anak saya pada proses Hukum.

Sehubungan dengan Proses Hukom kasus tersebut, Penyidik Polda Gorontalo Brigpol Rahmat Abudi, ketika di konfirmasi Wartawan Jum,at, 02/8/2025 menegaskan pada prinsipnya bahwa tugas polisi hanya malakukan proses penyidikan dan penegakan hukum, namun kalau ada permintaan pihak keluarga terlapor bermohon untuk di Mediasi, itu bisa bisa saja, tapi itu urusan kedua belah pihak pelapor dan terlapor.(Tim Sinar Post NKRI 09).

Posting Komentar