Masyarakat Desa Prima Dukung Penegakan Hukum atas Laporan BPD ke Kejaksaan Gorontalo

Table of Contents


Gorontalo, sinarpost.id
 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Prima, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Kepala Desa (Kades) Prima ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 11/BPD.DP-K.APRG/X/2025 yang bersifat penting dan ditandatangani oleh seluruh unsur pimpinan BPD Prima pada 21 Oktober 2025.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo di Limboto itu, BPD Prima menindaklanjuti hasil pemeriksaan khusus (riksus) oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah Kabupaten Gorontalo. Pemeriksaan tersebut menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2025.

Menanggapi laporan tersebut, salah satu warga Desa Prima berinisial RB menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh BPD dan berharap pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dapat memproses laporan itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Semalam saya ini ta kage  pas  buka Hp dan membaca berita di media sosial soal torang punya desa pak, ucapnya. Saya liat laporan dari lembaga resmi desa, sehingga kami sangat berharap kejaksaan menangani laporan ini dengan baik. Hal ini penting agar ada kejelasan di tengah masyarakat, apakah kasus ini benar adanya atau hanya menimbulkan kegaduhan di desa,” ujar RB.

RB juga menambahkan bahwa masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil agar tidak menimbulkan polemik di tengah warga.

Laporan BPD Prima tersebut menjadi perhatian publik setempat, mengingat pengelolaan dana desa merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.


Posting Komentar