Masyarakat Desa Prima Dukung Penegakan Hukum atas Laporan BPD ke Kejaksaan Gorontalo
Gorontalo, sinarpost.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Prima, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Kepala Desa (Kades) Prima ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 11/BPD.DP-K.APRG/X/2025
yang bersifat penting dan ditandatangani oleh seluruh unsur pimpinan BPD Prima
pada 21 Oktober 2025.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Kabupaten Gorontalo di Limboto itu, BPD Prima menindaklanjuti hasil
pemeriksaan khusus (riksus) oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Daerah Kabupaten Gorontalo. Pemeriksaan tersebut menemukan adanya indikasi
penyalahgunaan dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran
2025.
Menanggapi laporan tersebut, salah satu warga Desa Prima
berinisial RB menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang
diambil oleh BPD dan berharap pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dapat
memproses laporan itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Semalam saya ini ta kage pas buka
Hp dan membaca berita di media sosial soal torang punya desa pak, ucapnya. Saya
liat laporan dari lembaga resmi desa, sehingga kami sangat berharap kejaksaan
menangani laporan ini dengan baik. Hal ini penting agar ada kejelasan di tengah
masyarakat, apakah kasus ini benar adanya atau hanya menimbulkan kegaduhan di
desa,” ujar RB.
RB juga menambahkan bahwa masyarakat berharap penegakan
hukum dilakukan secara transparan dan adil agar tidak menimbulkan polemik di
tengah warga.
Laporan BPD Prima tersebut menjadi perhatian publik
setempat, mengingat pengelolaan dana desa merupakan salah satu aspek penting
dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

Posting Komentar