Mohon Persiden Prabowo, Dari Rakyat Gorontalo Yusuf Kue Puluhan Tahun Cari Keadilan, Aparat Rekayasa Hukum?

Table of Contents


Gorontalo, Sinarpost.id Berikut ini Laporan sekilas tentang keluhan dan kekecewaan seorang warga Kab Bone Bolango Provinsi Gorontalo Yusuf Dani Kue ia adalah sebagai korban Pencari Keadilan di Gorontalo kian resah   putih hitamnya di tentukan Oknum.

 Hukum di Negara ini penuh rekayasa disinyalir hanya tebang Pilih artinya tumpul ke atas, tajam kebawah sehingga ujung ujunya rakyat jelatalah sebagai korban atas rekayasa oknum aparat penegak Hukum utamanya oknum jaksa di kejaksaan Negeri Suwawa  sebagai Aparat Penegak Hukum yang di duga di Lakukan para Oknum aparat penegak Hukum APH.

Pasalnya Pada tahun 2006 telah terjadi penangkapan terhadap seorang Warga An. Yusuf Dani Kue, dan Langsung di jebloskan ke Penjara LP Gorontalo selama 4 Bulan 17 Hari di tahan karena dugaan terlibat kasus ilegal Logging yang disangkakan masuk dalam hutan Lindung Taman Nasional Nani Wartabone Kab Bone Bolango.

Sebenarnya Kayu tersebut di tebang di dalam kebunya Yusuf Dani Kue dekat Sekolah di Desa Lonuo Dusun lll Kec Tilongkabila Kab Bone Bolango dan lokasi tempat penebangan kayu tersebut sudah di lakukan Peninjauan oleh Kejaksaan.

 Kemudian Yusuf Dani Kue Naik Banding, hingga Pada tanggal 03 Oktober 2006 di sidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan Nomor Putusan : 105/Pid.B/2006/PN.GTLO. kemudian berlanjut ke Pengadilan tingkat 2 dengan Nomor Putusan : 20/PID/2007/PT.GTLO. dan berkahir dengan putusan bebas hingga sampai di  Mahkamah Agung RI dengan nomor putusan : 727/Pan.Pid.Sus/218 K/PID.SUS/2008.

Sebenarnya kasus tersebut awalnya Yusuf Dani Kue di duga melakukan tindak Pidana Ilegal Logging,  akan tetapi Yusuf dani Kue tidak terbukti melakukan tindakan tersebut, hingga putusan di tingkat akhir sampai Mahkamah Agung RI ternyata Yusuf Dani Kue tidak bersalah dan  bebas murni demi Hukum.

Oleh karenanya menurut Yusuf Dani Kue alias ka Dune bahwa proses kasus yang di alaminya sudah sangat cukup lama  penderitaannya ketika dihukum masuk penjara selama 4 Bulan 17 hari tapi tudak terbukti akhirnya ia dinyatakan bebas murni di tingkat Mahkama Agung tidak terbukti bersalah.

 Namun sungguh sangat ironis proses putusan kasus ini sudah puluhan tahun ia mengungkapkan dalam menghadapi masaalah ini sungguh sangat menyedihkan  menunggu masalah ini sudah sangat cukup lama dengan berbagai pihak yang telah dihubunginya tapi hasilnya nihil juga buktinya hingga saat ini tidak di laksanakan Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango tentang ganti Rugi 3,6 Miliard lebih pemulihan nama baiknya namun hingga kini pelaksanaan Eksekusi tidak dilaksanakan.

Menurutnya lagi mungkin karena pihaknya,  orang yang tidak berdaya tidak mampu dan masyarakat awam, yang tidak faham masalah hukum, di mana Yusuf Dani Kue sudah mengadu ke berbagai pihak baik di kejaksaan Negeri Suwawa, maupun di Kejaksaan Tinggi Gorontalo bahkan sampai ke Mahakamah Agung RI di Jakarta, namun hasilnya sangat mengecewakan bahkan pengadilan Negeri Gorontalo, katakan bahwa kasus ini sudah kadarluwarsa.

Sebenarnya kami selalu tetap taat aturan hukum, buktinya, setelah kami menerima amar putusan dari Mahkamah Agung kami tidak menunda waktu datang di kejaksaan Negeri Suwawa Kab Bone Bolango minta untuk segera di Laksanakan Eksekusi, namun jawaban dari Kejari Suwawa barang bukti sudah hilang, penyimpanan barang bukti itu di kejaksaan Negeri Bone Bolango ini berarti itu adalah kelalaian mereka, terus kami sudah ajukan permohonan ganti rugi, jawaban dari pengadilan Gorontalo sudah kadaluwarsa, padahal ketua pengadilan Negeri Gorontalo yang sudah memberikan surat pernyataan di badan pengawas Mahkamah Agung RI berdasarkan surat dari badan pengawas Mahkamah Agung RI poin ke 2 yang bunyinya: "kiranya apa yang diharapkan oleh saudara Yusuf Dani Kue, pengaduan saudara dinyatakan sudah terpenuhi syarat Hukum.

Tapi setelah begitu di ajukan permohonan ganti rugi jawaban mereka katanya kasus ini sudah kadaluwarsa, ternyata jadi kebalikan mereka yang tidak taat hukum, sama saja perbuatan melawan hukum.

 Kami sempat mendengar siaran di TV penyampaian pidato presiden RI waktu penyerahan uang 13 Triliun, beliau sempat mengutarakan atau menyinggung masalah hukum dan menyebut jaksa, dimana sudah ada laporan dari masyarakat,   dan menyatakan jangan sampai hukum, hanya tajam ke bawah dan tumpul keatas, pak jaksa bantu masyarakat, kalimat ini yang sempat di dengar  lewat siaran TV.

Oleh karenanya Yusuf Dani Kue berharap sebaiknya proses masaalah kasus ini langsung saja, kepada presiden,  Bapak Prabowo Subianto sesuai penyampaian  beliau /pidatonya untuk beliau benar benar membela rakyat, apa lagi sudah ada putusan ingkrah dari Mahkamah Agung, bahwa Yusuf Dani Kue tidak terbukti bersalah, dikembalikan barang bukti, serta pemulihan harkat dan martabat baik terdakwa, di dalam surat Badan Pengawas Mahkamah Agung itu ada tanda tangan dan cap basa yang di tanda tangani oleh Bapak  Sunarto sendiri, dan kini beliau Bapak Sunarto sudah jadi Ketua Mahkamah Agung RI.

Untuk menjadi bahan pertimbangan surat itu,  kami Lampirkan perkuat lagi dengan, Surat kepala pengadilan Negeri Gorontalo telah memberikan surat pernyataan di badan pengawasan Mahkamah Agung pada poin 2, yang bunyinya," kiranya apa yang saudara harapkan pengaduan saudara terpenuhi, di tambah lagi dengan surat dari Kementrian Hukum dan Ham, mengatakan segera di lakukan Eksekusi, Hak asasi manusia Negara yang bertanggung jawab pada Tahun 2021 surat itu telah di Kirim pada kami, sehingga masalah ini sudah sangat cukup lama.

Olehnya Yusuf Dani Kue sekeluarga sekali lagi dengan sangat kami berharap sebab kasus ini sudah sangat cukup lama  kami alami membuat kami sangat kecewa dan menderita, karena proses kasus sudah puluhan tahun, kami menunggu proses hukum masalah ini tapi tetap tidak ada kepastian Hukum untuk di Laksanakan Eksekusi.

Kalau sudah seperti ini penarapan dan penegakan Hukum di Negara yang tercinta ini lalu jadi bagaimana nasib masa depan penegakan keadilan Hukum di Negara Indonesia ini Makanya harapan rakyat untuk Bapak Persiden Prabiwo Buktikan kedaulatan rakyat dalam penegakan Hukum yang seadil adilnya. Sebab buktinya ini berarti cukup banyak rakyat korban penarapan dan oenegakan Hukum yang tidak adil. Sehingga Pencari keadilan di Indonesia Kian Resah Putih hitamnya di tentukan Oknum.

Seperti Kasus ini ketika di konfirmasi kepada Kasie Pidum Jaksa Santo Maku pihaknya tidak memberikan tanggapan keterangaan secara rinci mestinya Kejaksaan Negeri Suwawa Kab Bone Bolango yang harus bertangung jawab atas Kasus Yusuf Dani Kue sebagai Korban Penegaakan Hukum yang tidak Adil.(Tim Sinar Post NKRI 09

Posting Komentar