Pemilik Mobil Rental, Berupaya Cari Keadilan, Sekaligus Pertanyakan Setatus Mobil, Untung nya Perdamaian Pun Berhasil
Simalumgun, Sumut Sinar Post.id - Salah seorang pemilik rental J. Hasibuan (36) pemilik Usaha Rental Mobil yang mengaku memiliki ijin usaha rental yang dikeluarkan surat ijin dari pihak Dinas PIT Simalungun beberpa tahun silam, Dengan nama usaha Trevel Mobil Hasibuan sarana Armada, dengan surat ijin usaha Travel mobil yakni Hasibuan Sarana Armada yang berada di wilayah Jalan Kartini Kelurahan Pamatang Raya Kecamatan Raya kabupaten Simalungun. (21/11/2025) 14:30 WIB.
J.Hasibuan pemilik Rental Mobil kala itu sedang mencari solusi untuk mengeluarkan satu unit mobil miliknya yang ditahan oleh pihak kepolisian Polsek Pamatang Raya. Dalam kasus pencurian Dua Goni Jahe milik warga.
Pertemuan J. Hasibuan dengan awak media ini saat berada di Komplek Sat Res Krim Mako Polres Simalungun, J Hasibuan kemudian menyampaikan keluhannya pada Wartawan dan berhasil dimintai keterangan oleh awak media online ini, Seputar kemelut dirinya dalam permasalahan mobil rental miliknya itu.
J. Hasibuan mengaku pihak nya merasa di bola pimpong kan dalam Mencari keadilan yang diharapkannya, sehingga saya mencoba mencari solusi dan meminta pendapat dari beberapa kenalannya yang bertugas di Polres Simalungun.
Begini Kronologis nya , berawal dari kedatangannya Jhon Feri Purba warga Marjandi Embon kecamatan Panai ke rumah J Hasibuan pada minggu sore sekira pukul 16:30 WIB. Kedatangan nya Jhon F Purba ke rumah yang sekaligus menjadi tempat usaha rental mobilnya itu tiada lain untuk merental mobil Daihatsu Xenia warna Hitam sesuai kesepakatan pihak pemilik mobil rental pun menyerahkan kunci beserta surat jalannya dan unit mobil tersebut pada Jhon F Purba (34) Selasa (5/10/25) satu bulan lalu.
Jhon F. Purba saat merental kendaraan milik J. Hasibuan itu, mengatakan bahwa dirinya yakni J.F.Purba mau ke Medan ujarnya
Hal itu pun ditirukan pemilik usaha rental bahwa mobil yang di rental Jhon F Purba untuk perjalanannya bersama keluarga ke Medan dengan masa pakai rental selama dua hari dan seharusnya mobil dimaksud sudah kembali pada pemiliknya pada tagal (7/10/2025) jelasnya.
Namun sangat disayangkan, mobil yang di rental kan itu pun, akhirnya didapat informasi, bahwa mobil Daihatsu Xenia
BK 1432 QA miliknya itu kini diamankan pihak kepolisian Polsek Pematang Raya wilayah Hidup Polres Simalungun. Apa hal ? Keterangan didapat J Hasibuan bahwa mobil miliknya itu tersandung kasus dugaan pencurian disalah satu gudang Jahe sebanyak Dua Goni diperkirakan seberat 100 KG.
Menurut keterangan salah seorang warga Raya Huluan Kecamatan Dolok Masagal yang mengaku sebagai korban pencurian Jahe, sebanyak 100 KG yang tersusun rapi didalam dua karung pelasti (Goni) ukuran 50 Kilo gram. Tidak diketahui bagaiana cerita hingga Dua Goni Jahe bisa berpindah tempat dari pinggir jalan pindah kedalam mobil rental milik J. Hasibuan yang di pakai Jhon G Purba.
Mobil yang didalamnya memuat Jahe se banyak dua karung goni itu, entah panik atau karena ngantuk melaju dengan kecepatan cukup tinggi dari Raya Huluan menuju ruas jalan Raya Seribu Dolok - Pematang Siantar tanpa diduga mobil Daihatsu Xinea BK......... Menabrak satu unit Truk yang sedang terparkir di pinggir jalan di wilayah Marjandi Embong Kecamatan Panai tepatnya tak jauh dari Alfa Mart. Dari kejadian itu Daihatsu Xenia Rentalan milik J. Hasibuan mengalami Rusak Parah.
Sedangkan salah seorang warga yang telah membuat laporan pada pihak kepolisian Polres Simalungun melalui kontak 110 bahwa pihaknya mengaku kehilangan dua goni Jahe miliknya, yang berhasil diketemukan didalam mobil tersebut. Korban pun kemudian membuat Laporan Polisi LP di Mapolsek Pamatang Raya sehingga mobil yang digunakan untuk rerentalan sebagai usaha milik nya kini resmi di amankan pihak kepolisian.
Namun sangat disayangkan pelaku yang diduga telah melakukan pencurian hasil bumi berupa Jahe sebanyak Dua karung Goni dimaksud hingga saat ini masih belum juga dapat di ringkus untuk Mempertanggung jawabkan atas perbuatannya itu.
Mujur tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, Sudah mobil Rentalan milikny rusak parah jangankan, dapat hasil dari usaha Rentalannya, bahkan untuk memperbaiki kerusakan mobilnya itu pun saja pihaknya tidak dijinkan papar J Hasibuan.
Saya sudah coba berkoordinasi dengan pihak Korban untuk mencabut laporannya agar mobil Daihatsu Xenia milik nya yang dirental oleh terduga pelaku bisa kami bawa untuk diperbaiki.
Bukan harapan yang didapat malah pelpor malah meminta uang sebesar Rp. 10 juta rupiah itu, belum diketahui uang yang diminta tersebut sebagai uang apa pungkas J Hasibuan mengakhiri penjelasannya pada Awak media ini. Akhirnya J.Hasibuan bersama pemilik jahe akhirnya Sepakat berdamai sehingga unit mobil yang tertahan pun bisa diambil pemiliknya (Tim SJ Sinar Post NKRI/Dani Rachdian)

Posting Komentar