Rapat Paripurna, Penyampaian Nota Jawaban Bupati Simalungun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026
Simalungun, Sumut Sinar Post.id - Dalam pembacaan Nota Jawaban Bupati Simalungun, Dr. H Anton Ahmad Saragih yang disampaikan Sekretaris Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora S.IP. MCI. Yang disampaikan pada Rapat Paripurna Penyampaian Nota Jawaban Bupati Simalungun di Gedung Paripurna DPRD Simalungu Selasa (25/11/2025) sekira pukul 14:00 WIB.
Rapat Paripurna penyampaian Jawaban Bupati Simalungun, terkait pemandangan umum Fraksi, Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Simalungun Sugianto SE dengan anggota rapat sebanyak 27 Orang anggota DPRD di 50 orang jumlah keseluruhan Anggota DPRD Simalungun dan hal itu dinilai telah memenuhi sarat dengan kata lain Kuorum.
Sekretaris Daerah menyampaikan Nota Jawaban Bupati Simalungun, dengan mantap menyampaikan bahwa Bupati Simalungun dengan tegas Menolak adanya Konversi dari Perkebunan Teh menjadi Kebunan Sawit khusunya di wilayah Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.
Hal dimaksud dilakukan guna memberikan rasa aman terhadap warga masyarakat Sidamanik, yang selama ini dihantui kekhawatiranya terkait adanya Konversi yang dilakukan sqlah satu pihak perusahaan BUMN yakni PTPN.
Penyampaian nota jawaban Bupati Simalungun, yang dilanjutkan oleh Amal Siregar yang menjabat sebagai Asisten I Pemkab Simalungun. Sangat di sayangkan pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Simalungun terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Rancangan APBD Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2026 Tahun mendatang.
Sedangakan dari keduanya, yang hadir yakni Legislatif dan juga pihak Eksekutif terlihat sangat minim, padahal pelaksanaan kegiatan dimaksud seharusnya lebih dan paling utama sebab hal tersebut sangat menentukan pada maju mundur nya roda Pemerintahan Kabupaten Simalungun. (Tim SJ Sinar Post NKRI/Dani Rachdian)

Posting Komentar