Polsek Batudaa Tangani Peristiwa Kebakaran Rumah Semi Permanen Di Limehu Tabongo

Table of Contents



Gorontalo, Sinarpost.id Berikut ini Kasie Hunas Polres Gorontalo Iptu Wawan melaporkan bahwa Aparat Kepolisian Sektor Batudaa Polres Gorontanlo, merespons cepat peristiwa kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah semi permanen milik Bapak RT (52), salah satu warga di Dusun Gora Desa Limehu Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo, Sabtu malam (17/01/2026).

Kapolsek Batudaa IPTU Adryan P. Hinelo, SH ketika di konfirmasi melaorkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.20 Wita, dimana berdasarkan keterangan dari beberapa saksi yang berada dilokasi kejadian mengungkapkan bahwa api pertama kali terlihat sudah dalam kondisi membesar, karena mengingat material bangunan yang mudah terbakar.

“karena material bangunan yang mudah terbakar, serta lokasi rumah yang berada di tengah-tengah persawahan, sehingga api dengan cepat menjalar sehingga sulit dipadamkan secara mandiri dan armada Pemadam Kebakaran (Damkar) sulit menjangkau titik api.” Ucap Kapolsek.

Dari musibah itu, Kapolsek menginformasikan bahwa tidak ada korban jiwa, dan kerugian diperkirakan puluhan juta rupiah. serta Saat ini, pemilik rumah telah dievakuasi dan mengungsi ke rumah kerabat terdekat.

“untuk peristiwa tersebut, kami telah lakukan tindakan Kepolisian yakni mengamankan TKP, mengumpulkan bahan keterangan, dan melakukan dokumentasi serta penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti munculnya api.” Jelasnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kebakaran, terutama pada bangunan yang memiliki material mudah terbakar, guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.(Tim Sinar Post NKRI 09).

Posting Komentar