Bertemu Presiden Prabowo, Warga Gorontalo Yusuf Kue Menuntut Keadilan Di Penjarakan Tanpa Salah
Jakarta, Sinarpost.id Berikut ini Laporan Tim Jurnalistour Wartawan Media Nasional Online Sinar Post NKRI tugas jurnalustik Keliling Indonesia Risman TL Katili bersama istrinya ummu Mardiyah Asal Gorontalo dari istana Negara Presiden RI Kamis, 6/02/2026.
Tim melaporkan tentang Perihal Bertemu Presiden Prabowo, Seorang Warga Bone Bolango Provinsi Gorontalo Yusuf Dani Kue Datang ke Istana Presiden, Demi untuk memperjuangkan Menuntut kebenaran dan Keadilan kronogisnya, pada Tahun 2006 Yang Lalu Yusuf Dani Kue di Penjarakan selama 4 Bulan 17 Hari tanpa Salah oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
Untuk itu Di Harapkan kepada Semua Pihak, utamanya DPD, DPR RI Dapil Gorontalo dan Jajaran insan Pers, kiranya untuk dapat membantu memperjuangkan Nasib warga tertindas untuk bisa Bertemu dengan Presiden Prabowo Demi untuk Menuntut kebenaran dan Keadilan.
Adapun untuk menjadi bahan pertimbangan Bapak, bersama ini di sampaikan kronologisnya tentang keluhan dan kekecewaan tangisan seorang warga Desa Tamboo Kec Tilangkabila Kab Bone Bolango Provinsi Gorontalo Nama lengkap saya Yusuf Dani Kue Alias Ka Dune saya adalah sebagai korban Pencari Keadilan sudah puluhan Tahun di Gorontalo tak kunjung datang ke Adilan malah kian resah dan semakin kecewa.
Sebab hukum di Indonesia ini diduga penuh rekayasa putih hitamnya di tentukan Oknum penuh permainan kotor disinyalir hanya tebang Pilih artinya tumpul ke atas, tajam kebawah sehingga ujung ujunya rakyat jelatalah sebagai korban penindasan atas rekayasa oknum aparat penegak Hukum utamanya Kepolisian dan oknum jaksa di kejaksaan Negeri Suwawa Kab Bone Bolango sebagai Aparat Penegak Hukum.
Pasalnya Pada tahun 2006 telah terjadi penangkapan terhadap diri saya Yusuf Dani Kue, dan Langsung di jebloskan ke Penjara LP Gorontalo selama 4 Bulan 17 Hari di tahan karena dugaan terlibat kasus ilegal Logging yang disangkakan masuk dalam hutan Lindung Taman Nasional Nani Wartabone Kab Bone Bolango.
Padahal sebenarnya Kayu tersebut di tebang di dalam kebunya Yusuf Dani Kue dekat Sekolah di Desa Lonuo Dusun lll Kec Tilongkabila Kab Bone Bolango dan lokasi tempat penebangan kayu tersebut sudah di lakukan Peninjauan oleh Kejaksaan.
Kemudian Yusuf Dani Kue Naik Banding, hingga Pada tanggal 03 Oktober 2006 di sidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan Nomor Putusan : 105/Pid.B/2006/PN.GTLO. kemudian berlanjut ke Pengadilan tingkat 2 dengan Nomor Putusan : 20/PID/2007/PT.GTLO. dan berkahir dengan putusan bebas hingga sampai ke Mahkamah Agung RI dengan nomor putusan : 727/Pan.Pid.Sus/218 K/PID.SUS/2008.
Sebenarnya kasus tersebut awalnya saya Yusuf Dani Kue di duga melakukan tindak Pidana Ilegal Logging, akan tetapi Yusuf dani Kue tidak terbukti melakukan tindakan tersebut, hingga putusan di tingkat akhir sampai Mahkamah Agung RI ternyata Yusuf Dani Kue tidak bersalah dan bebas murni demi Hukum.
Oleh karenanya menurut Yusuf Dani Kue alias ka Dune bahwa proses kasus yang di alaminya sudah sangat cukup lama penderitaannya ketika dihukum masuk penjara selama 4 Bulan 17 hari tapi tidak terbukti akhirnya ia dinyatakan bebas murni di tingkat Mahkamah Agung tidak terbukti bersalah.
Namun sungguh sangat menyedihkan proses putusan kasus ini sudah puluhan tahun ia mengungkapkan dalam menghadapi masaalah ini sungguh sangat meresahkan menunggu masalah ini sudah sangat cukup lama dengan berbagai pihak yang telah dihubunginya tapi hasilnya nihil juga buktinya hingga saat ini tidak di laksanakan Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango tentang ganti Rugi 3,6 Miliard lebih pemulihan nama baiknya namun hingga kini pelaksanaan Eksekusi tidak dilaksanakan.
Menurutnya lagi mungkin karena pihaknya, orang yang tidak berdaya tidak mampu dan masyarakat awam, yang tidak faham masalah hukum, di mana Yusuf Dani Kue sudah mengadu ke berbagai pihak baik di kejaksaan Negeri Suwawa, maupun di Kejaksaan Tinggi Gorontalo bahkan sampai ke Mahkamah Agung RI di Jakarta, namun hasilnya sangat mengecewakan bahkan pengadilan Negeri Gorontalo, putuskan bahwa kasus ini sudah kadarluwarsa.
Sebenarnya sejak awal proses Perkara sampai pada putusan selalu saya aktif kawal perkembangan proses perkara ini dan tetap saya taat aturan hukum, buktinya, setelah saya menerima amar putusan dari Mahkamah Agung kami saya tidak menunda waktu langsung datang di kejaksaan Negeri Suwawa Kab Bone Bolango minta untuk segera di Laksanakan Eksekusi, namun jawaban dari Kejari Suwawa barang bukti sudah hilang, penyimpanan barang bukti itu di kejaksaan Negeri Bone Bolango ini berarti itu adalah kelalaian mereka, terus kami sudah ajukan permohonan ganti rugi, jawaban dari pengadilan Gorontalo sudah kadaluwarsa, padahal ketua pengadilan Negeri Gorontalo yang sudah memberikan surat pernyataan di badan pengawas Mahkamah Agung RI berdasarkan surat dari badan pengawas Mahkamah Agung RI poin ke 2 yang bunyinya: "kiranya apa yang diharapkan oleh saudara Yusuf Dani Kue, Pengaduan saudara dinyatakan sudah memenuhi syarat Hukum.
Tapi setelah begitu di ajukan permohonan ganti rugi jawaban mereka katanya kasus ini sudah kadaluwarsa, ternyata jadi sebalikan mereka yang tidak taat hukum, sama saja perbuatan melawan hukum.
Kami sempat mendengar siaran di TV penyampaian pidato presiden RI waktu penyerahan uang 13 Triliun Barang bukti, beliau sempat mengutarakan atau menyinggung masalah hukum dan menyebut jaksa, dimana sudah ada laporan dari masyarakat, dan menyatakan jangan sampai hukum, hanya tajam ke bawah dan tumpul keatas, pak jaksa bantu masyarakat, kalimat ini yang sempat di dengar lewat siaran TV.
Oleh karenanya Yusuf Dani Kue berharap sebaiknya proses masaalah kasus ini langsung saja, kepada presiden Bapak Prabowo Subianto sesuai penyampaian beliau /pidatonya untuk beliau benar benar membela rakyat, apa lagi sudah ada putusan ingkrah dari Mahkamah Agung, bahwa Yusuf Dani Kue tidak terbukti bersalah, dikembalikan barang bukti, serta pemulihan harkat dan martabat Nama baik terdakwa, di dalam surat Badan Pengawas Mahkamah Agung itu ada tanda tangan dan cap basa yang di tanda tangani oleh Bapak Sunarto sendiri, dan kini beliau Bapak Sunarto sudah jadi Ketua Mahkamah Agung RI.
Untuk menjadi bahan pertimbangan surat itu, kami Lampirkan perkuat lagi dengan, Surat kepala pengadilan Negeri Gorontalo telah memberikan surat pernyataan di badan pengawasan Mahkamah Agung pada poin 2, yang bunyinya," kiranya apa yang saudara harapkan pengaduan saudara terpenuhi, di tambah lagi dengan surat dari Kementerian Hukum dan Ham, mengatakan segera di lakukan Eksekusi, Hak asasi manusia ,Negara yang bertanggung jawab pada Tahun 2021 surat itu telah di Kirim pada kami, sehingga masalah ini sudah sangat cukup lama.
Pada tahun 2023 saya Yusuf Dani Kue di telpon oleh kasie Pidun Santo Musa Kejaksaan Suwawa disuruh bawah berkas Amar putusan dari Mahkamah Agung RI saat itu juga saya bawah,berkas di ruangan Kejari hadir pak Kejari, pak kasie pidun, Santo Musa, kas Intel pak Mohamad Dong, saya Yusuf Dani Kue bersama Istri,kata beliau/jawaban beliau Pak Kejari " Semo Eksekusi Pak Yusuf, kenyataannya sampai sekarang ini tidak di Eksekusi.
Olehnya Yusuf Dani Kue sekeluarga sekali lagi dengan sangat kami berharap sebab kasus ini sudah sangat cukup lama sudah puluhan Tahun kami alami membuat kami sangat di Rugikan, kecewa dan menderita, karena proses kasus ini sudah puluhan tahun, kami menunggu kepastian proses hukum masalah ini tapi tetap tidak ada kepastian Hukum untuk di Laksanakan Eksekusi.
Kalau sudah seperti ini penarapan dan penegakan Hukum di Negara yang tercinta ini lalu jadi bagaimana nasib masa depan penegakan keadilan Hukum di Negara Indonesia ini Makanya harapan rakyat untuk Bapak Persiden Prabowo Buktikan kedaulatan rakyat dalam penegakan Hukum yang seadil adilnya.
Buktikan mohon di berikan sangsi hukuman berat bagi seluruh aparat hukum yang terlibat menangani merekayasa kasus ini yang hingga sampai saat tidak tidak di Eksekusi.
Sebab buktinya ini berarti cukup banyak rakyat Indonesia yang korban penarapan penegakan rekayasa Hukum seperti ini dan penegakan Hukum yaitu penegakan hukum yang tidak adil.
Sehingga Pencari keadilan Hukum di Indonesia Kian Resah Putih hitamnya di tentukan Oknum penuh rekayasa dengan permainan kotor.
Seperti Kasus ini ketika di konfirmasi kepada Kasie Pidum Jaksa Santo Musa pihaknya tidak memberikan tanggapan keterangan secara rinci mestinya Kejaksaan Negeri Suwawa Kab Bone Bolango yang harus bertangung jawab penuh atas Kasus Yusuf Dani Kue sebagai Korban Penegaalkan Hukum yang tidak Adil, olehnya hanya kepada Bapak Presiden memohon Perlindungan Hukum yang seadil adilnya.
Demikian Perihal Laporan Pengaduan saya ini dapat saya pertanggung jawabkan kebenaranya dan sebagai pertimbangan Bapak saya Lampirkan Dukumen Dukumen Perkara.(Tim Sinar Post NKRI 09)



Posting Komentar