Jalan Umum Dirusak Alat Berat, Ditanami Jagung, Oknum Kades Dunggala Resmi Dipolisikan
Gorontalo , sinarpost.id Alih-alih menjalankan fungsi tugas sebagai pelindung Pelayan warga dan penjaga fasilitas umum, seorang oknum Kepala Desa di Gorontalo Inisial EYL alias Elmus justru diduga bertindak sebaliknya. Jalan umum yang selama puluhan tahun menjadi urat nadi jalan transportasi atau mobilitas masyarakat umum, dilaporkan dirusak dengan alat berat, ditutup, bahkan diubah menjadi kebun jagung.
Atas perbuatanya tersebut, Kepala Desa Dunggala, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo atas dugaan tindak pidana pengrusakan dan penutupan jalan umum yang selama ini digunakan oleh masyarakat luas.
Ironisnya, jalan yang menjadi akses vital warga tersebut belakangan justru diklaim secara sepihak, dirusak menggunakan alat berat, lalu dibajak dan ditanami jagung. Tindakan ini dinilai tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga mencerminkan sikap sewenang-wenang seorang pejabat publik terhadap fasilitas umum yang seharusnya dijaga dan dilindungi.
Laporan tersebut tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/I/2026/SPKT/POLDA GORONTALO, tertanggal 13 Januari 2026, dengan Terlapor Kepala Desa Dunggala dan beberapa pihak yang diduga melakukan perbuatan secara bersama-sama. Laporan diajukan oleh masyarakat Desa Dunggala sebagai pengguna jalan yang dirugikan, melalui kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Pelapor, Husain Zain, SH dan Adv. Irman Ukali, SH, menjelaskan bahwa jalan yang dirusak merupakan jalan umum yang dibangun melalui program PNPM Mandiri sekitar tahun 2010 dan menjadi akses utama bagi masyarakat sekitar.
“Pengrusakan jalan ini bukan sekadar perusakan fisik semata, melainkan telah berdampak langsung terhadap hak masyarakat dalam memperoleh akses jalan umum. Jalan yang dibangun melalui program PNPM Mandiri tersebut dirusak menggunakan alat berat berupa excavator, kemudian dibajak kembali menggunakan jonder, dan saat ini bahkan telah ditanami jagung. Akibat perbuatan tersebut, jalan umum tidak lagi dapat difungsikan sebagaimana mestinya oleh masyarakat,” tegas Kuasa Hukum.
Berdasarkan laporan, peristiwa pengrusakan terjadi pada Rabu, 12 November 2025 dengan menggunakan excavator mini, dan mengakibatkan kerusakan jalan sepanjang kurang lebih 50 meter. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Desa Dunggala bersama beberapa pihak lainnya, secara bersama-sama dan di muka umum.
Kuasa Hukum menilai, tindakan tersebut bukan hanya melanggar hak masyarakat, tetapi juga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, khususnya Pasal 262 dan Pasal 523, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
“Apabila dicermati secara hukum, perbuatan para terlapor telah memenuhi unsur Pasal 262 KUHP Nasional, karena dilakukan secara bersama-sama, di muka umum, dan mengakibatkan hancurnya serta tidak dapat digunakannya fasilitas umum oleh masyarakat. Terlebih lagi, status terlapor sebagai Kepala Desa justru menjadi faktor yang memberatkan, karena yang bersangkutan seharusnya berkewajiban melindungi dan menjaga kepentingan publik, bukan sebaliknya merusaknya,” jelas Kuasa Hukum.
Selain berdampak pada aktivitas masyarakat, penutupan jalan tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu kegiatan ekonomi, pertanian, serta mobilitas warga sehari-hari. Oleh karena itu, pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara objektif dan profesional.
“Laporan ini kami ajukan sebagai ikhtiar hukum untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Kami menyesalkan adanya tindakan sewenang-wenang yang justru dilakukan oleh seorang pejabat publik setingkat kepala desa, yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Perbuatan tersebut mencerminkan penyalahgunaan kewenangan dan pengabaian terhadap kepentingan umum. Kami berharap proses hukum ini dapat memulihkan hak masyarakat serta menjadi peringatan tegas agar tidak ada lagi preseden buruk, di mana fasilitas umum dirusak atau dikuasai secara sepihak oleh pihak yang seharusnya bertanggung jawab menjaga kepentingan publik,” pungkas Kuasa Hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat Desa Dunggala berharap proses hukum berjalan transparan dan akses jalan umum tersebut dapat segera dikembalikan fungsinya.(Tim Sinar Post NKRI 09).

Posting Komentar