Oknum Kades Patuhu dan Anaknya Lecehkan Profesi Wartawan Mohon Proses Hukum

Table of Contents

Pohuwato, Sinarpost.id Disinyalir Oknum Kades Patuhu Kec Randangan Kab Pohuwato Diduga telah melecehkan Profesi Wartawan dengan cara menyuruh anaknya untuk berkata kata kasar menghina terhadap tamu wartawan yang datang ke Rumah untuk Silaturrahim yang terjadi di kediaman Kades di Desa Patuhu Selasa, 17/2/2026.

Pasalnya ketika itu Wartawan mengunjungi Rumah Kepala Desa Patuhu hendak akan bertemu dengan Kepala Desa dan setelah bertemu Kades, Wartawan itu, menyapa memberi Salam kepada Kades dan bersalaman.

 Setelah Wartawan itu di persilahkan duduk,  kemudian duduk bersama dengan Kades dikursi berdekatan. 

Kemudian Kades bertanya dari Mana dan Wartawan itu, Menjawab saya dari Wartawan sambil menyerahkan identitas Id Card Pers dan KTP dan Wartawan itu, menyampaikan  perihal maksud kedatangannya hanya sekedar untuk mampir Silaturrahim dengan Ayah atau Kades.

Setelah itu kades menyampaikan bahwa ia barusan kembali perjalanan dari Kota Gorontaalo belum ada uang. 

Setelah itu Oknum Kades langsung beranjak dari kursi tempat duduknya dan meletakan identitas Wartawan Id Card Pers dan KTP di tangan Kursi dan langsung meninggalkan Wartawan duduk sendirian.

 Kemudian tidak berapa lama, tiba tiba datang seorang laki laki yang masih muda badan besar, dan langsung melontarkan pertanyaan dengan nada tinggi Wartawan dari Mana ini kemudian Wartawan itu dengan senyum menjawab dari Desa Balayo, kemudian oknum lelaki itu dengan mata melotot dan suara besar menyatakan kenapa Wartawan itu datang minta minta ini wartawan brengset namanya. 

Kemudian Wartawan nenjawab saya datang bukan untuk datang meminta Uang tapi untuk Silaturrahim dan wartawan itu, langsung mengambil HP untuk Memotret Oknum laki laki tersebut tapi ia menghindar dan melarikan diri dengan melontarkan kata kata kasar dan menghina melecehkan profesi Wartawan.

Kepala Desa ketika itu Lansung kekuar ke halaman Rumah, ini berarti anaknya itu sampai berkata kata kasar dan menghina melecehkan profesi Wartawan atas suruhan Oknum Kades.

Buktinya setelah Wartawan keluar dari Rumah Oknum Kades sudah berada di halaman Rumah dan menggenggap sejumlah uang untuk di serahkan kepada Wartawan tapi Wartawan sepontan menolaknya dan meninggalkan oknum Kades seraya menyatakan ini adalah pelecehan terhadap profesi Wartawan dan Kasus ini kami minta untuk dapat di proses Secara Hukum.

Sesungguhnya kedatangan wartawan itu murni untuk Silaturrahim, sebab silaturrahim itu, sesuai Fatwa ulama bahwa Silaturrahim itu, adalah  merupakan Tulang Punggung Dakwah dan bahkan merupakan Perintah Allah Swt

Aku Ciptakan Manusia bersuku suku berbangsa bangsa terdiri dari laki laki dan perempuan Agar kalian saling mengunjungi dan saling mengenal yang Penuh berkasih Sayang.

 Keuntunganya sungguh sangat besar yaitu Dicucuri Rahmat, Digugurkan Dosa Dosa, Dimudahkan Segala urusan, Dipanjangkan umur Bahkan bila setelah bertenu dan berjabat tangan dan di Ucapkan Doa Masnunah, Sesuai Sunah Nabi Mohamad Saw Allahumma Salih Alasaidina Mohamad Yagfirlahu Walakum Waliwalidina Ajmain Maka berguguran dosa dosa keduanya bahkan sampai leluhur kita ikut digugurkan dosa dosa mereka.

 Bahkan bila tamu itu datang membawa seribu Rahmat dan ketika tamu itu kembali maka ia akan membawa pulang seribu keburukan, kesalahan dan Dosa bagi yang di kunjungi dan yang ditinggalkan Subahnnallah.

Wah tapi Anehnya dan bahkan sungguh sangat ironis tamu yang perlu di muliakan malah dihina dilontarkan dengan kata kata kasar dan dihinakan Biadab Memang, oknum pejabat Aparat seperti ini yang mestinya Aparat itu melayani Masyarakat, Pelindung, Pengayom dan Panutan contoh yang baik bagi Masyarakat umum.

Sedangkan ini seorang tamu dan Wartawan lagi tapi ironisnya diperlakukan seperti ini apalagi bagaimana kalau masyarakat biasa rakyat jelata tentu akan di perlakukan lebih biadab lagi.

Sesungguhnya tugas Wartawan Profesi  Jurnalistik sungguh sangat mulia karena mereka melaksanakan tugas sesuai Perintah Allah Swt yaitu kalian adalah umat yang terbaik ditugaskan untuk manusia, menyebarkan kebajikan dan mencegah dan memberantas manusia dari kemungkaran beriman kepada Allah Swt.

Selain itu Wartawan dalam melaksanakan tugasnya, di Lindungi oleh Undang Undang NO 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik serta berpedoman pada standard Penulisan Wartawan mengacu pada 5W1H.

Bahkan Undang Undang Wartawan ini satu satunya Undang Undang di Negara ini yang Lex  Spesialis artinya mempunyai Hukum Khusus  cakupan tugas yang sangat Luas, independent, yang tidak dapat di interfensi  atau di atur oleh lembaga Negara manapun atau oleh siapapun.(Tim Sinar Post NKRI 09)

Posting Komentar