Pegawai PPPK Bodong,Terindikasi Gentayangan Satu Demi Satu akan Terkuak, Salah Satunya Terkuak Berasa Pada Dinas Pendidikan Simalungun
Simalungun, Sumut Sinar Post.id - Beredarnya surat resmi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun dengan Nomor surat 400.3.10/4490/2026 tertanggal 3 Februari 2026 tentang permintaan kelengkapan data PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan tenaga honor tahun 2021–2025, kian membuka tabir dugaan serius adanya praktik honor siluman di sejumlah instansi Pemkab Simalungun salah satunya pada Dinas Pendidikan sehingga melahirkan surat edaran pada sekolah negeri se-Kabupaten Simalungun.
Surat tersebut mewajibkan kepala sekolah SD dan SMP Negeri untuk menyerahkan dokumen krusial, di antaranya daftar hadir dua tahun terakhir, slip gaji, serta SK pengangkatan honor sebelum diangkat PPPK. Langkah ini dinilai sebagai upaya penelusuran dan pembuktian keabsahan tenaga honor, sekaligus menyaring mereka yang diduga tidak pernah aktif bekerja namun tercatat dalam administrasi.
Pasca beredarnya surat itu, muncul desakan agar tenaga honor bermasalah segera mengundurkan diri secara sukarela. Jika tidak, persoalan ini dipastikan akan bergulir ke ranah hukum. Salah satu nama yang ikut menjadi sorotan publik adalah Syammy Kristino Purba, yang diduga memiliki persoalan administrasi dalam status kehonorannya.
Hingga akhirnya muncul satu nama yang diduga PPPK Bodong yakni Syammy Kristino Purba Disorot, Pansus PPPK Didesak Bertindak untuk menuntaskan tugasnya dalam membasmi P3K Bodong dimaksud.
Sejumlah pihak mendesak Panitia Khusus (Pansus) PPPK DPRD Kabupaten Simalungun untuk segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, guna mempertanggungjawabkan keabsahan dokumen dan riwayat pengabdian yang digunakan dalam proses seleksi PPPK.
Wakil Ketua Ikatan Jurnalis Raya simalungun (IJRS), Juli Efendi Sinaga, dengan tegas menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus dugaan honor siluman ini hingga tuntas.
“Ini bukan persoalan sepele. Kalau ada honor siluman, itu berarti ada kebohongan publik dan potensi kerugian negara. IJRS akan mengawal kasus ini sampai terang menderang. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegas Juli Efendi Sinaga, (Selasa,10/02/2026).
Menurutnya, langkah Dinas Pendidikan mengeluarkan surat permintaan data merupakan sinyal awal bahwa negara sedang membersihkan sistem, namun tidak boleh berhenti di meja administrasi saja.
“Kalau hanya berhenti pada pengumpulan berkas, itu percuma. Pansus PPPK wajib memanggil pihak-pihak yang diduga bermasalah, termasuk nama yang sudah mencuat di publik. Jangan ada perlindungan, jangan ada pembiaran,” lanjutnya.
Berpotensi Dijerat Pidana
IJRS menilai, apabila dugaan honor siluman terbukti, maka perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana, antara lain:
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Pasal 266 KUHP, terkait pemberian keterangan palsu dalam dokumen resmi, ancaman hingga 7 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, apabila terdapat unsur memperdaya negara.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, jika mengakibatkan kerugian keuangan negara melalui pembayaran gaji atau tunjangan tidak sah.
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, terkait pelanggaran sistem merit dan integritas aparatur.
“Negara dirugikan, guru honorer yang benar-benar mengabdi disingkirkan. Ini kejahatan sistemik. Kalau terbukti, aparat penegak hukum wajib turun,” tandas Juli.
Publik kini menunggu keberanian Pansus PPPK DPRD Simalungun, ketegasan Dinas Pendidikan, serta keseriusan aparat penegak hukum untuk membuka kasus ini secara transparan dan adil.
Infopersadanews.id menyatakan komitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. (Tim SJ Sinar Post NKRI/Dani Rachdian)


Posting Komentar