APH Diminta Periksa Dana Cadangan Pemprov Papua Rp 1.5 T." Kampak Papua", Banyak Mafia Anggaran Yang Tersembunyi Dibalik 1.5 Trilyun Sampai Sekarang
Papua, sinarpost.id - Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (LSM Kampak Papua) meminta Aparat Penegak segera priksa Dana Abadi atau yang disebut dana cadangan karena disinyalir Pemprov Papua tidak transparan soal Dana Cadangan sejak tahun 2014. Padahal berlakunya UU Otsus tahun 2001, mulai dibentuknya Peraturan Daerah No 1 tahun 2010, dana-dana Otsus yang di abadikan sebagai dana cadangan tidak pernah transparan ke publik, artinya orang Papua juga perlu tau dana cadangan ini bentuknya seperti apa, apakah seperti uang atau bentuknya seperti apa, ungkap Johan selaku sekjen LSM Kampak papua, Rabu (4/3).
Melalui hasil wawancaranya kepada salah satu media, ia mengakui pernah pihaknya mendapat informasi soal dana abadi atau dana cadangan yang baru muncul ke permukaan, kami sudah dapat informasi ini sejak tahun 2016/2017, kenapa baru diributkan, tandasnya.
Johan menambahkan, sejak berlakunya perda No 1 tahun 2010, kami dapat informasi soal dana cadangan tersebut sejak tanggal 31 Desember 2014, nilainya Rp1.015.294.136.130,00. ( Rp 1.1 milyard), jadi kalau mau dilihat, sebenarnya dana abadi yang diributkan ini sudah direalisasikan pada tahun-tahun sebelumnya seperti tahun 2014, 2018 yang nilainya Rp 1.5 trilyun, dan pada akhir tahun 2019 sekitar 500 milyard lebih, dan sejak tahun 2024 ada dana abadi yang diperuntukkan untuk kegiatan pendidikan senilai Rp 200 milyard, kenapa dana-dana ini tidak diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum, pada hal orang Papua demo sana sini hanya mempertanyakan dana-dana ini, ucapnya.
Aktifis Anti Korupsi ini dengan tegas meminta Aparat Penegak Hukum segera priksa keseluruhannya mulai dari tahun 2014 sampai sekarang, supaya semua jelas, bila perlu lembaga wakil rakyat di tahun - tahun sebelumnya juga harus diperiksa karena tidak mungkin dana - dana tersebut tidak diketahui oleh anggota DPRP Papua, tutupny

Posting Komentar