Dugaan Pengerusakan Jalan Umum Oleh Oknum Kades Dunggala Menuai Protes, Fakta Ungkap Riwayat Hibah Tanah
Gorontalo, Sinarpost.id Dugaan pengrusakan jalan umum oleh Kepala Desa Dunggala, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, Elmus Lesar, bersama beberapa pihak lainnya terus menuai aksi protes keras dan mendapat sorotan tajam publik
Sebab jalan yang sebelumnya dibangun melalui program PNPM Mandiri tersebut dilaporkan telah dirusak menggunakan alat berat dan bahkan kini telah ditanami jagung.
Kasus ini telah dilaporkan oleh masyarakat ke Polda Gorontalo dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/I/2026/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 13 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, Kepala Desa Dunggala Elmus Lesar bersama beberapa pihak lainnya diduga melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama.
Seiring bergulirnya proses hukum, sejumlah pihak yang terlibat dalam pembangunan jalan pada masa program PNPM tahun 2010 turut memberikan keterangan terkait riwayat pembangunan jalan tersebut.
Mantan Kades: Pembangunan Jalan Disetujui Pemilik Tanah
Mantan Kepala Desa Dunggala tahun 2010, Ali Hippy, menjelaskan bahwa pembangunan jalan pada masa itu dilaksanakan melalui mekanisme program PNPM Mandiri yang mensyaratkan adanya persetujuan dari para pemilik tanah yang terdampak.
Menurutnya, seluruh proses pembangunan jalan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan masyarakat.
“Keterangan saya sudah lengkap di Polda. Pada waktu pembangunan jalan itu tentu ada persetujuan dari pemilik tanah. Bahkan ada juga persetujuan dari Om Hans Lesar, orang tua Elmus Lesar.
Kalau tidak ada persetujuan pemilik tanah, dana pembangunan jalan itu pasti tidak akan dikucurkan,” ujar Ali Hippy.
Ia juga menyarankan agar dokumen terkait pembangunan jalan tersebut dapat ditelusuri kembali melalui pengurus PNPM pada masa itu.
Pengurus PNPM: Sekitar 10 Warga Berikan Hibah Tanah
Hal senada disampaikan Umar Pilomali, yang pada tahun 2010 menjabat sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat PNPM Desa Dunggala.
Menurutnya, pembangunan jalan PNPM saat itu memiliki panjang sekitar 2.000 meter dan melibatkan partisipasi masyarakat, termasuk para pemilik tanah yang lahannya dilalui pembangunan jalan.
“Sekitar kurang lebih sepuluh orang masyarakat Desa Dunggala yang tanahnya terkena pembangunan jalan PNPM waktu itu memberikan hibah tanah dan menandatangani surat hibah,” ungkap Umar.
Ia menambahkan bahwa di antara warga yang memberikan hibah tanah tersebut termasuk Elmus Lesar dan ayahnya, Hans Lesar.
“Dari sekitar sepuluh orang pemberi hibah itu, hanya Elmus Lesar yang belakangan ini mengambil kembali tanah tersebut. Itu baru terjadi sekitar 12 November 2025. Sejak tahun 2010 sampai 2025 tidak pernah ada keberatan dari beliau terkait pembangunan jalan itu,” jelasnya.
Umar juga mengungkapkan bahwa setelah dibangun melalui program PNPM pada tahun 2010, jalan tersebut kembali diperbaiki pada tahun 2017 melalui program peningkatan kesempatan kerja (padat karya) yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Terkait dokumen hibah, Umar menjelaskan bahwa seluruh nama warga yang menghibahkan tanah telah tercatat dalam dokumentasi pemerintah desa pada saat program tersebut berjalan.
“Semua nama yang menandatangani hibah tanah waktu itu ada dalam dokumentasi pemerintah desa saat itu, ketika kepala desa masih dijabat Muhammad Ali Hippy. Karena sekretariat PNPM sering berpindah dan programnya sudah lama berakhir, kami tidak tahu lagi di mana arsipnya sekarang. Tetapi yang pasti dokumen pemberi hibah itu dulu ada pada pemerintah desa,” jelas Umar.
Warga Jalan Vital untuk Akses ke Kebun
Keterangan lain juga datang dari Eman Daud, salah satu warga yang turut menghibahkan tanahnya untuk pembangunan jalan tersebut.
Ia mengingat dengan jelas proses pengumpulan persetujuan warga pada saat pembangunan jalan PNPM sekitar tahun 2010.
“Waktu itu saya sedang di rumah, tidur siang. Kemudian Pak Hans Lesar datang ke saya dan menyampaikan bahwa tinggal saya yang belum menandatangani hibah tanah untuk pembangunan jalan PNPM. Saat itu semua pemilik tanah yang terkena pembangunan jalan sudah menandatangani,” ungkap Eman.
Menurutnya, selama bertahun-tahun sejak jalan tersebut dibangun, tidak pernah ada keberatan dari para pemilik tanah.
“Sekitar 100 meter tanah yang saya hibahkan. Sampai sekarang sebenarnya tidak ada yang keberatan tanahnya dijadikan jalan. Baru belakangan ini, sekitar November 2025, Pak Elmus Lesar tiba-tiba keberatan, kemudian jalan itu dirusak dan sekarang sudah ditanami jagung,” katanya.
Eman menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan akses penting bagi masyarakat, terutama untuk menuju area perkebunan.
“Itu jalan umum yang sangat vital, masyarakat lewat di situ untuk ke kebun. Kami juga heran, karena dulu Pak Elmus juga ikut memperhatikan dan mendukung pembangunan jalan itu. Tapi sekarang malah dirusak,” tambahnya.
Proses Hukum Berjalan
Kasus dugaan pengrusakan jalan ini kini tengah diproses oleh aparat penegak hukum setelah dilaporkan oleh masyarakat yang merasa dirugikan akibat rusaknya akses jalan tersebut.
Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan objektif, serta akses jalan yang selama ini digunakan warga dapat kembali difungsikan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Dunggala Elmus Lesar belum memberikan keterangan resmi terkait riwayat hibah tanah yang menjadi dasar pembangunan jalan tersebut.(Tim Sinar Post NKRI 09)

Posting Komentar