Elmus Lesar Klarifikasi Berita Itu Bukan Jalan Umum Karena Tanah itu Hak Miliknya

Table of Contents


Gorontalo, Sinarpost.id Berikut ini klarifikasi Dari Kami Nama Elmus Lesar Jabatan  Kepala Desa Dunggala Kec Batudaa Kab Gorontalo dengan ini secara resmi memberikan klarifikasi atas pemberitaan  Media Nasional Online Sinar Post NKRI Edisi 26 Februari 2026 yang berjudul *Jalan Umum Di Rusak Alat Berat, Ditanami Jagung, Oknum Kades Donggala Dipolisikan*.

Sesungguhnya berita itu, tidak benar sebab itu hanya jalan lintas sementara, dan bukan jalan umum.

Oleh karena Tanah tersebut adalah Tanah Hak milik Elmus Lesar dan apalagi  pemakai jalan tersebut hanya tiga kepala keluarga , yang mestinya ketentuan namanya jalan umum, penguna jalan itu, harus sudah mencapai puluhan Kepala Keluarga , ratusan KK bahkan ribuan orang . 

Tapi buktinya di tempat Itu pemakai jalan, hanya tiga KK untuk itu berita tersebut perlu saya perjelas dan di kkarifikasi sebab berita itu, tidak bisa di pertanggung jawabkan kebenaranya.

Bersama ini Poto jalannya bentuknya tanah campur batu kami kirim ke Redaksi di Jakarta.

Kronologisnya, cerita tadinya tanah saya itu adalah lahan  perkebunan yang saat itu dibuat jalan pintas sementara yang dilalui oleh tiga kepala rumah tangga (tiga rumah)tidak lebih dari itu kemarin akses itu kembali saya jadikan lahan perkebunan , lahan tersebut bukan tanah pemerintah Desa Dunggala, bukan tanah sengketa, bukan tanah warisan bahkan tanah itu, adalah Tanah milik sendiri.

Sebagai bukti Tansh tersebut telah  bersertipikat kepemilikan atas nama Elmus Lesar  (saya sendiri) dengan status jalan buntut (tidak ada tembusan dengan bentuk jalan tanah yang di timbun batu) Demikian klarifikasi dari Saya Elmus Lesar sebagai Kepala Desa Donggala demi untuk memulihkan Nama Baik kami sebagai Pemerintah Desa Dunggala dan benar kasus tanah Jalan tersebut sudah dalam proses Polda Gorontalo masih dalam Tahap Penyelidikan Terima kasih Elmus Lesar.(Tim Sinar Post NKRI 09).

Posting Komentar