Kuasa Hukum Bantah Klarifikasi Kades Dunggala, Pokok Laporan adalah Pengrusakan Fasilitas Umum

Table of Contents

 



Gorontalo, Sinarpost.id  Klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala Desa Dunggala, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, Elmus Lesar, terkait pemberitaan Media Nasional Sinar Post NKRI Edisi  07 Maret 2026 Berjudul Elmus Laser Klarufikasi Berita itu, Bukan Jalan Umum Karena Tanah itu Hak Miliknya.


Untuk itu, Berita Klarifikasi Kades tersebut, dibantah Kuasa Hukum bahwa Benar dugaan pengerusakan jalan mendapat tanggapan dari pihak kuasa hukum masyarakat pelapor.


Sebelumnya, Elmus Lesar menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan media yang menyebut dirinya dilaporkan terkait dugaan pengrusakan jalan. Dalam klarifikasinya, ia menyatakan bahwa jalan tersebut bukanlah jalan umum, melainkan hanya jalan lintas sementara yang berada di atas tanah miliknya.

Menurut Elmus, lahan tersebut merupakan tanah hak milik pribadi yang telah bersertifikat atas namanya, dan akses jalan tersebut hanya digunakan oleh sekitar tiga kepala keluarga. Oleh karena itu, ia menilai jalan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai jalan umum sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Ia juga menyebut bahwa akses tersebut awalnya merupakan jalur sementara menuju kebun yang kemudian kembali ia jadikan lahan perkebunan.

“Tanah tersebut adalah tanah milik saya sendiri, bukan tanah pemerintah desa, bukan tanah sengketa, dan bukan tanah warisan. Jalan itu hanya jalan lintas sementara yang digunakan oleh tiga kepala keluarga,” jelas Elmus Lesar dalam klarifikasinya.

Namun demikian, klarifikasi tersebut langsung mendapat tanggapan dari pihak kuasa hukum masyarakat pelapor, yang menilai bahwa pernyataan tersebut tidak menyentuh pokok persoalan yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Kuasa Hukum Pelapor, Husain Zain, S.H, menegaskan bahwa laporan yang diajukan masyarakat ke Polda Gorontalo bukanlah perkara klaim kepemilikan tanah, melainkan dugaan pengrusakan fasilitas umum yang telah dibangun menggunakan anggaran negara dan digunakan oleh masyarakat selama bertahun-tahun.

“Perlu kami tegaskan bahwa laporan yang kami ajukan bukan mengenai klaim kepemilikan tanah oleh pihak tertentu. Pokok laporan kami adalah dugaan pengrusakan terhadap fasilitas umum, yaitu jalan yang telah dibangun menggunakan anggaran negara dan selama ini digunakan oleh masyarakat,” tegas Husain Zain.

Menurutnya, ketika sebuah jalan telah dibangun melalui program pemerintah dengan menggunakan anggaran negara, maka secara faktual jalan tersebut telah menjadi sarana publik yang dimanfaatkan masyarakat, terlepas dari klaim kepemilikan tanah oleh pihak tertentu.

“Jika ada pihak yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya, itu merupakan persoalan lain. Namun yang menjadi persoalan hukum dalam laporan kami adalah tindakan pengrusakan terhadap badan jalan yang telah dibangun dengan anggaran negara dan telah digunakan masyarakat sebagai akses umum,” jelasnya.

Husain Zain juga menanggapi pernyataan yang menyebut bahwa pengguna jalan tersebut hanya beberapa kepala keluarga. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Ia menjelaskan bahwa jalan tersebut tidak hanya digunakan oleh warga yang tinggal di sekitar lokasi, tetapi juga oleh masyarakat yang menuju area perkebunan di wilayah tersebut.

“Pengguna jalan itu bukan hanya beberapa rumah tangga yang tinggal di sekitar lokasi. Jalan tersebut merupakan akses masyarakat menuju perkebunan. Banyak warga yang melintasi jalan itu untuk menuju kebun dan mengambil hasil-hasil pertanian mereka,” ungkapnya.

Menurut Husain, setelah badan jalan tersebut dirusak, dipagari, dan bahkan ditanami jagung, akses masyarakat menuju area perkebunan menjadi terhalang, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Setelah badan jalan dirusak dan ditutup, masyarakat yang hendak menuju kebun atau mengambil hasil kebun tidak lagi dapat melintasi jalur tersebut. Ini yang menjadi dasar laporan kami, karena tindakan tersebut telah merugikan masyarakat pengguna jalan,” katanya.

Analisis Hukum Kuasa Hukum Pelapor

Lebih lanjut, Husain Zain menjelaskan bahwa perbuatan yang dilaporkan tersebut memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional).

Menurutnya, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP Nasional dan Pasal 523 KUHP Nasional.

Pasal 262 KUHP Nasional pada pokoknya mengatur bahwa:

Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Sementara itu, Pasal 523 KUHP Nasional menyebutkan:

Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Menurut Husain Zain, apabila dikaitkan dengan fakta yang terjadi di lapangan, unsur-unsur dalam kedua pasal tersebut diduga telah terpenuhi,

Sebab fakta- fakta begitu jelas  bahwa telah terjadi pengerusakan yang dilakukan oleh pak  Elmus Lesar bersama kawan-kawannya yang dilakukan ditempat umum yakni melakukan tindakan merusak badan jalan menggunakan alat berat, kemudian membajak kembali badan jalan tersebut dan menanaminya dengan tanaman jagung.

Jalan yang dirusak merupakan fasilitas umum yang dibangun melalui program pemerintah menggunakan anggaran negara dan telah digunakan masyarakat selama bertahun-tahun, dan akibat perbuatan Pak Elmus Lesar bersama kawan-kawannya tersebut jelas telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, hal tampak dari fakta bahwa setelah badan jalan tersebut dirusak dan ditutup, masyarakat tidak lagi dapat menggunakan akses tersebut untuk menuju kebun maupun menjalankan aktivitas ekonomi mereka.


“Yang menjadi pokok laporan kami adalah pengrusakan terhadap fasilitas umum yang telah dibangun dengan anggaran negara dan selama ini digunakan oleh masyarakat,Akibat perbuatan tersebut jalan tidak lagi dapat digunakan sebagaimana mestinya dan masyarakat kehilangan akses menuju area perkebunan, Mengenai adanya klarifikasi Pak Elmus Lesar bahwa dia memiliki alas hak berupa sertifikat hal itu merupakan pembelaan yang tidak logis, karena walaupun misalnya tanah yang digunakan untuk membuat jalan tersebut adalah tanah miliknya, akan tetapi jalan yang dirusak itu jelas bukan miliknya maka tetap pak Elmus Lesar melanggar hukum, sebab hukum kita menganut asas pemisahan horizontal dalam perkara tanah, di mana pemilik tanah dan benda yang ada diatas tanah dapat berbeda kepemilikannya, hal ini sebagaimana digambarkan dalam Kaidah Yurisprudensi  MA RI Nomor 1248 K/Pid/2019 menjelaskan pada pokoknya pengrusakan atau penghancuran suatu benda, berupa penebangan tanaman yang ada di atas tanah terdakwa, di mana dirinya mengetahui ditanam oleh saksi korban, bukanlah persoalan tanah", lagi pula pasal 262 dan Pasal 523 KUHP Nasional unsur pasalnya tidak menghendaki adanya unsur kepemilikan, jadi  penegak hukum tidak dituntut harus membuktikan siapa pemilik barang yang dirusak tersebut, melainkan penegak hukum sebagaimana dalam pasal 262 KUHP hanya dituntut untuk membuktikan apakah benar adanya pengerusakan atau kekerasan terhadap barang, apakah pelakunya lebih dari satu orang,dan apakah perbuatan tersebut dilakukan ditempat umum, sementara dalam pasal 523 penegak hukum cuma dibebani untuk membuktikan unsur apakah barang atau benda yang dirusak tersebut merupakan alat pasilitas pelayanan publik atau tidak, apabila dicermati dari fakta-fakta yang ada kedua unsur pasal tersebut sudah terpenuhi,oleh karena itu Pak Elmus Lesar sudah jelas diduga keras melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 262 Jo.Pasal 523 KUHP Nasional.,” tegas Husain Zain.


Saat ini perkara dugaan pengrusakan jalan tersebut diketahui telah dilaporkan ke Polda Gorontalo dan masih dalam tahap penyelidikan.

Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional, umum tersebut dapat terungkap secara jelas.(Tim Simar Post NKRI 09).

Posting Komentar