Maraknya " PETI " Di Buol Dan Perbatasan Gorontalo , Masyarakat Minta Aparat Mesti Tindak Tegas
Buol, Sinarpost.id Berikut ini Laporan Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang semakin meluas di Kabupaten Buol dan wilayah perbatasan dengan Provinsi Gorontalo menjadi sorotan publik. Berbagai lokasi telah teridentifikasi sebagai pusat operasi tambang ilegal, dengan dugaan keterlibatan oknum tidak bertanggung jawab dan praktik pungutan liar yang merugikan negara serta masyarakat.
Berdasarkan laporan investigasi dari beberapa media lokal, aktivitas PETI terjadi di beberapa titik strategis:
- Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol: Operasi berlangsung di Desa Bodi dengan kawasan Gunung Bodi menjadi salah satu titik fokus. Beberapa unit alat berat seperti ekskavator, mengubah kontur alam dan merusak Hutan dan bantaran Sungai jalur jalan desa yang digunakan warga sehari-hari.
- Kecamatan Kramat, dengan Hutan Kilo 16 dan Gunung Busak menjadi salah satu titik Fokus para Mafia " PETI "
- Kawasan Kilo 40 dan Kilo 70: Area yang berada di jalur utama menuju pedalaman hutan kecamatan Tiloan juga menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal, dengan tanda-tanda penebangan liar pohon serta jejak Alat berat untuk membuka lahan tambang.
- Perbatasan Buol-Pohuwato: Tambang ilegal skala besar berada di kawasan Gunung Bugu, yang mencakup Desa Kwala Besar (Kecamatan Paleleh, Buol ) dan Kecamatan Taluditi ( Kabupaten Pohuwato, Gorontalo ) Jalan akses satu-satunya menuju lokasi ini melewati Desa Batu Rata, Kecamatan Paleleh , di mana warga mengaku sering melihat alat berat besar lewat tanpa izin resmi.
Informasi yang diperoleh menunjukkan adanya praktik pungutan liar untuk mengizinkan alat berat masuk ke lokasi tambang. Konon, setiap unit alat berat dikenai biaya yang cukup signifikan per kali masuk, dengan sumber dana tersebut dipercaya masuk ke kantong oknum yang tidak disebutkan nama.
"Kita sering melihat Alat berat jenis Excavator dan ada yang bilang mereka harus bayar uang agar bisa lewat tanpa dicegah," ujar seorang warga Desa Batu Rata yang tidak ingin disebutkan namanya.
Fenomena ini sejalan dengan pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang sebelumnya mengungkapkan adanya jaringan birokrasi kriminal yang mendukung operasi tambang ilegal di berbagai daerah di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto telah beberapa kali menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas tambang ilegal sepenuhnya. Dalam acara penyerahan aset rampasan baru-baru ini, Presiden menyatakan bahwa kerugian negara akibat PETI mencapai ratusan triliun rupiah dan harus segera dipulihkan.
"Kita tidak akan mentolerir adanya tambang ilegal di negara ini. Setiap ruang dan tempat harus diatur sesuai undang-undang Minerba," tegas Presiden Prabowo.
Di lansir dari media Nasional , Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menurunkan satgas penertiban khusus dan bahkan akan memimpin langsung operasi di daerah yang menjadi fokus masalah. "Kita akan menindak tegas baik pelaku lapangan maupun mereka yang berada di belakang layar," ujarnya.
Peraturan mengenai larangan tambang ilegal sendiri telah ada sejak masa pemerintahan Presiden Soeharto, yang mengatur bahwa semua kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi dan memperhatikan aspek lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar.
Masyarakat Kabupaten Buol mengaku khawatir dengan dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI. Selain merusak lingkungan dan sumber air bersih, aktivitas ini juga dianggap mengancam mata pencaharian warga yang sebagian besar bergantung pada pertanian dan kehutanan.
"Kami berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata. Satgas Gakkum di Sulawesi juga harus segera bergerak untuk menghentikan semua operasi tambang ilegal ini," Ungkap Tokoh masyarakat Buol yang enggan di sebutkan namanya
Diketahui bahwa Satgas Gakkum Wilayah Sulawesi telah mendapatkan instruksi untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan operasi penertiban secara berkala. Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai tindakan spesifik yang akan dilakukan.(Tim Sinar Post NKRI 09)

Posting Komentar