Sekda Sumba Timur Lakukan Koordinasi Alih Status Tanah HGB Menjadi Hak Pakai di Kanwil BPN Provinsi NTT

Table of Contents

 



Kupang, Sinarpost.id Berikut ini Di Laporkan bahwa pada 17 Maret 2026  Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu, SH., M.Si., didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang terkait alih status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Pakai.


Koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas surat Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT mengenai alih status Sertifikat HGB Nomor 01 Temu menjadi Hak Pakai.


Langkah tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, yang mengatur bahwa Hak Guna Bangunan di atas tanah negara dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak.


Diketahui, Hak Guna Bangunan Nomor 01 Temu, kecamatan Kanatang, Atas aset Tanah Pemda Seluas 240 ha, memiliki jangka waktu selama 30 tahun dan akan berakhir pada 10 Januari 2028. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur mengusulkan perubahan status kepemilikan menjadi Hak Pakai guna memperkuat kepastian hukum atas aset daerah tersebut.


Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2025, yang merekomendasikan agar pemerintah daerah segera melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional guna memperjelas status penguasaan lahan atas sebagian bidang tanah aset dimaksud.


Sekretaris Daerah menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumba Timur berkepentingan untuk memastikan kepastian hukum atas aset tanah milik pemerintah, sekaligus menjamin ketersediaan lahan untuk kepentingan umum, sosial, dan penyelenggaraan pemerintahan, serta mencegah potensi konflik pertanahan.


Pemerintah Kabupaten Sumba Timur berharap agar proses alih status tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara tertib dan akuntabel. (Protokol dan Komunikasi  SumTim/Sinar Post NKRI 09).

Posting Komentar