Oknum Kades Motolohu Selatan Rampok Tanah Rakyat? Di Dalangi Oknum Camat? Bupati Pohuwato Di Desak Copot Camat

Table of Contents

 




Pohuwato, Sinarpost.id Disinyalir puluhan orang Warga Masyarakat Desa Motolohu Kec Randangan Kab Pohuwato korban perampokan, penyerobotan dan perampasan hak atas Tanah milik mereka antara  lain Tanah Milik ibu Hj Nur Layuhibu istri mantan Kepala Desa Motolohu Alm Syamsudin Bumulo, Tanah ukuran 35X60, terletak di Dusun Sigatange Selatan yang di kuasai sejak Tahun 1984 dan telah bersertifikat, yang saat ini di duga kuat telah di rampas secara paksa oleh oknum Kades Motolohu Selatan berinisial SM.


Buktinya tanah itu, oknum Kades Berinisial SM telah melakukan pemerasan terhadap Ibunda Hj Nur  Layuhibu yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa Motolohu Selatan Berinisial SM dengan dalil di minta untuk memberikan ganti rugi sebesar 50 juta.


Korban kedua bernama I Ketut Budayasa, Tanah Luas sekitar 2 Ha dikuasainya sejak Tahun 1989 dan telah bersertifikat tapi saat ini Tanah tersebut sekitar setengah Ha atau dua pantango telah di serobot, di Ranpok dan  perampasan Hak atas sebidang Tanah sekitar dua Pantango yang terjadi belum lama ini Tanah tersebut saat ini di ambil dirampas secara paksa oleh oknum Kades Motolohu Selatan Berinisial SM dengan dalil bahwa Tanah tersebut adalah Tanah milik Ayahnya.


Adapun Tanah dua Pantango tersebut terletak di Dusun Sigatange Utara yang juga di duga kuat telah di rampok secara paksa oleh Oknum Kades Motolohu Selatan Berinisial SM yang semua ini terjadi diduga kuat di dalangi direkayasa oleh oknum Camat Randangan.


Modus operandi  Oknum Kades Motolohu Selatan Berinisial SM  tiba tiba mendatangi Para korban dan menyatakan bahwa Tanah tersebut adalah tanah hak milik Almarhum Ayahnya.


 Selanjutnya Rombongan langsung mendatangi Lokasi lahan dan Langsung melakukan Pengukuran Tanah kemudian lanjut dengan  modus Mediasi sepihak melalui musyawarah yang penuh rekayasa dan intimidasi wah kalau sudah seperti ini Hukum di Indonesia dan Moral aparat di Negeri ini jadi bagaimana Nasib Rakyat jelata utamanya upaya Penagakan Kebenaran dan Keadilan.


 Seperti yang telah terjadi Oknum Kades Motolohu Selatan  Berinisial SM bersama beberapa orang oknum Staf Desa dan Staf Kecamatan Randangan yang di Pimpin Langsung oleh oknum Camat, datang di waktu malam yaitu pada Malam Sabtu tepatnya Pada Hari Jum,at Tanggal 30 Januari 2026 dan langsung dibuatkan Surat Pernyataan penyerahan sebidang Tanah secara paksa seluas dua Pantango pedahal  tanah tersebut telah bersertifikat Hak milik An. Ni Wayan Sarimi istri dari I Ketut Budayasa.


Bahkan sungguh sangat ironis Kedua orang korban ini  di klem Kades Motolohu Selatan berinisial SM dimana bahwa tanah tersebut adalah milik ayahnya yang berikut di perkuat oleh saksi yang ditunjuk membenarkan bahwa tanah itu adalah milik ayahnya dan para saksi di bayar 500 Ribu setiap orang,dan di imingi lagi akan mendapa bagian dari program percetakan sawah baru sehingganya para saksi tergiur dan memberikan kesaksian keterangan palsu dihadapan porum musyawarah atas rekayasa dan intimidasi Oknum Kades Motolohu selatan dan Camat Randangan.


Oleh karena itu atas tindakan dan perbuatan Oknum Kades Motolohu Selatan Berinisial SM dan Oknum Camat Randangan berbagai pihak sangat bertentangan dengan aturan tidak sesuai aturan melanggar Undang Undang dan Peraturan Pemerintah.


Seharusnya Camat sesuai ketebtuan harus memberikan perlindungan Hukum terhadap Penegang terakhir pihak yang menguasai obyek yang telah memiliki keoastian Hukum yaitu mereka tekah memiliki Sertifikat Hak Milik yang sudah puluhan Tahun dan mengajurkan kepada Kades Motolohu Selatan Berinisial SM yang mengaku sebagai Pemilik untuk menggugatnya Pengadilan bukan serta merta langsung mengambil secara paksa dengan modus Musyawarah sepihak yang penuh Rekayasa dan intimidasi.


Olehnya masyarakat kecam perbuatan kedua oknum tersebut dan berharap handaknya kedua Oknum pejabat tersebut mesti dapat diproses secara Hukum dan Kepada Bupati Pohuwato di Desak hendaknya agar segera Copot dua orang pejabat tersebut yaitu segera Copot Jabatan Camat Randangan dan Kepala Desa Motolohu Selatan berinisial SM.


 Sebab menurut Peraturan dan ketentuan setiap sengketa Tanah mestinya Pemerintah dalam hal ini Camat, harus memberikan perlindungan hukum kepada Pemegang terakhir atau siapapun yang mengusai menempati Tanah sengketa itu harus Camat memberikan perlindungan Hukum kepada Pemegang Terakhir  dari Camat sebagai Pemerintah meskipun mereka belum memiliki Surat Surat bukti kepemilikan secara resmi apalagi tanah mereka ini telah bersertifikat.


Dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia, perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah yang sah (sebagai "pemegang terakhir" atau pemilik yang terdaftar) didasarkan pada prinsip kepastian hukum dan iktikad baik.


 Perlindungan ini diberikan melalui mekanisme pendaftaran tanah untuk menjamin hak seseorang tidak diambil secara sewenang-wenang. 


Berikut adalah poin-poin utama mengenai peraturan perlindungan hukum terhadap pemegang Terakhir tersebut:

1. Dasar Hukum Utama

Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah bersumber pada beberapa regulasi kunci:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA): Pasal 19 mewajibkan pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia untuk menjamin kepastian hukum.


Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran dan Pengusaan Tanah: Menegaskan bahwa sertifikat adalah alat pembuktian yang Syah dan kuat mengenai data fisik dan data yuridis Hukum yang termuat di dalamnya kekuatan Kepemilikan Tanah.


Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021: Menekankan perlindungan hak milik pribadi agar tidak diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun.


Undabg Undang Dasar 1945 Pasal 28 H Ayat (4): Menyatakan setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang. 



2. Sertifikat Sebagai Bukti Terkuat 

Dalam sengketa tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) diakui sebagai jenis hak yang paling kuat dan penuh.


 Sepanjang data fisik (luas/batas) dan data yuridis (nama pemilik) dalam sertifikat sesuai dengan daftar buku tanah di Kantor Pertanahan, maka pemegang sertifikat harus dilindungi oleh hukum.


terkait kasus ini Wartawan telah melakukan konfirmasi kepada Camat Rabdangan tapi bekum memberikan keterangan kecuali Kepala Desa Motolohu Selatan menjelaskan, Ini asal muasalnya adalah lahan kebun yang dibuka oleh orang tua kami yang dulunya mreka rebut dgn gertak² adalah wilayah kawasan yg dikuasai oleh oknum² transmigrasi lahan dua dan tanah kawasan pembangunan perkantoran kecamatan randangan olehnya orang tua kami diusir dan disingkirkan saat mengelola tanah kebun dimaksud. 


Saat ini kebun dimaksud ternyata bukan kawasan lahan dua dan tidak benar fakta adanya utuk areal pembangunan lokasi perkantoran melainkan hanya dimiliki oleh orang/orang maka tanah ini saya rebut kembali karena hasil bukaan dan tanah kebun yg dikelola oleh orang tua kami pada saat itu.


Intinya dua hal yang menyebabkan tersingkirnya orang tua kami saat kelola tanah itu sbb:

1. Tersingkir dan diusir krena tanah itu katanya kawasan transmigrasi lahan dua

2. Tersingkir dan diusir karena tanah itu katanya sudh jadi lokasi kawasan pembangunan perkantoran kecamatan, namun pada faktanya tidak demikian malahan saat ini sudh jadi milik orang/ orang yang tidak jelas asal usulnya sudah menguasai tanah dimaksud bahkan sudh mereka perjual belikan. 


Ini penjelasan yang sesungguhnya Tutup Kades.(Tim Sinar Post NKRI 09).

Posting Komentar