Setelah Mantan Ketua DPRD Ditahan, Beberapa Pimpinan OPD Diperiksa Kejari.
Limboto, Sinarpost.id
Setelah kemarin publik dihebohkan dengan penahanan mantan ketua DPRD Kab.Gor Inisial STA akibat dugaan Kasus korupsi Tunjangan Komunikasi Insentif DPRD Kabupaten Gorontalo tahun 2022-2023. Hari ini Selasa, 28 April 2026 sejumlah pimpinan OPD diperiksa Kejari Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan Pantauan dilapangan, pimpinan OPD dan pejabat yang diperiksa yaitu, Kaban Keuangan dan Kepala Bapeda Cokro Katili.
Salah satu yang telah diperiksa Kepala Bapeda sempat memberikan keterangan kepada media bahwa hal ini bagian dari pemeriksaan tindak lanjut dari Dugan kasus korupsi TKI.
"Saya diperiksa dalam kapasitas sebagai TA PD dalam penganggaran TKI DPRD 2022-2023"
Lanjut disampaikan bahwa ada beberapa pertanyaan yang diajukan terkait mekanisme penganggaran TKI tersebut.
"Ada banyak pertanyaan yang diajukan terkait mekanisme penganggaran TKI dan reses DPRD dan semua telah kami jawab" tuturnya.
Hingga berita ini di rilis Pukul 17.00 WITA Kaban keuangan masih dalam ruangan pemeriksaan Kejari Kabupaten Gorontalo.
Sebelumnya, pada Senin (27/4/2026), Kejari Kabupaten Gorontalo telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024, berinisial STA, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.(Tim Sinar Post NKRI 09/Fikri).

Posting Komentar