Sofyan Modanggu Klarifikasi Berita Pihaknya Tidak Peras Dana Santunan Duka Asuransi Lakalantas Alm Yamin Hasan

Table of Contents

 




Gorontalo, Sinarpost.id Terkait Pemberitaan Media Nasional Online Sinar Post NKRI Edisi 18 April 2026 yang Berjudul *Dana Santunan Lakalantas Asuransi Jasa Raharja Alm Yamin Hasan Di Peras Oknum S ?*


Berikut ini Klarifikasi Oknum Berinisial S Nama Lengkapnya  adalah Sofyan Modanggu Penduduk Desa Buhu Kec Tibawa Kab Gorontalo, pihaknya memberikan klarifikasi berita bahwa pihanya membantah tidak benar di duga peras dan melakukan Penipuan  dana Santunan duka Alm Yamin Hasan.


Sebab pihaknya yang membantu mengurus Asuransi kejadian Lakalantas itu mulai dari awal sampai pada pencairan Dana santunan kematian Alm Yamin Hasan sebagai korban Lakalantas Meninggal dunia yang terjadi pada Hari Kamis, 27 Nopember 2025 TKP Jalan Raya Perbatasan Desa Tabongo Barat dan Desa Tabongo Timur Kec Tabongo Kab Gorontalo dekat SPN Polda Gorontalo di Tabongo.


Kemudian atas kecelakaan tersebut Ahliwaris Korban Alm Yamin Hasan, mendapat  bantuan santunan dana kematian dari Asuransi jasa Raharja Gorontalo sebesar 50 juta yang di terima langsung oleh Ahli Waris istri Korban Nato Musa yang di cairkan melalui Rekening Lian Hasan Anak kandung Alm Yamin Hasan.


Adupun dugaan Pemerasan dan Penipuan Dana Santunan Asuransi Kematian Lakalantas Alm Yamin Hasan sebesar 28 juta 500 ribu hal itu sungguh sangat tidak benar sebab itu sudah jadi kesepakatan sejak dari awal merupakan jasa bagi orang yang membantu memperjuangkan mengurus Pencairan Dana Santunan tersebut.


Sebab sebenarnya dana santunan tersebut cukup lama belum cair bahkan informasi awal, dana santunan itu tidak bisa di cairkan sebab informasi awal bahwa Lakalantas itu adalah kecelakaan tunggal dan nanti setelah di urus diperjuangkan oleh Sofyan Modanggu Cs maka akhirnya dana santunan duka tersebut di cairkan.


Oleh Sebab itu pemberian uang itu adalah kesepakatan bersama sejak awal dan tidak ada unsur paksaan apalagi Pemerasan dan Penipuan itu sungguh sangat tidak benar.


Buktinya pada Hari Minggu tanggal 19 April 2026 seluruh pihak Ahli Waris utamanya istri dan anak anak Alm Yamin Hasan telah membuat Surat pernyataan secara resmi bahwa Nato Musa sebagai Ahli Waris istri Alm Yamim Hasan menyatakan tidak berkeberatan lagi atas pemberian uang sejumlah 28 juta 500 ribu tersebut kepada Sofyan Modanggu Cs dan Sofyan Modanggu telah memberikan uang 3 juta bantuan kepada Nato Musa istri Alm Yamin Hasan.


Sehingga dengan demikan mulai pada hari ini Minggu, 19 April 2026, seluruh masaalah dinyatakan telah selesai demi Hukum sesuai musyawarah kesepakatan bersama yang disaksikan oleh para saksi keluarga Ahli Waris Alm Yamin Hasan yaitu Saksi Pertama Amin Wahab, Saksi kedua Sardin Musa, Saksi Ke tiga Ratna Musa, dan Saksi ke Empat Cindrawati Mahmud.

 (Tim Sinar Post NKRI 09 NKRI 09)

Posting Komentar