Tambang Liar Di Pasir Putih Desa Pilomonu Semakin Parah Aparat Terlibat?
Gorontalo, Sinarpost.id Dalam rangka demi untuk kepentingan Masyarakat banyak akibat Pertambangan Liar di Pasir Putih Desa Pilomonu Kec Mootilango Kab Gorontalo maka Aktivitas LPKPK Gorontalo Yusuf Napu dan sejumlah Pengurus P3A Kec Mootilango Ibrahim Bassalama ka Yudi melakukan aksi protes terhadap kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pasir Putih, Gunung Dulamayo, Gunung Mohuhulo Desa Pilomonu Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo kegiatan peti tersebut telah berlangsung Cukap lama dan kerusajan semakin parah diduga melibatkan oknum aparat TNI Polri dan aparat desa Pilomonu sehingga kegiatan pertambangan tanpa ijin itu terkesan tidak ada penindakan alias terjadi Pembiaran.
Masyarakat Petani sawah di Kecamatan Mootilango sangat resah dan sangat di rugikan akibat sedimentasi lumpor yang mengalir ke areal persawahan termasuk Primer saluran Hunggaluwa sehingga air tersumbat atau terjadi pendagkalan akibat saluran irigasi tertimbun sedimentasi apalagi areal perkebunan petani sekitar lokasi pertambangan merasa resah makanya Aktivis LSM LPKPK Yusuf Napu bersama ketua P3A Desa Helumo Ibrahim Bassalama menyatakan sikap sangat keberatan dan akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Berdasarkan keluhan masyarakat Petani itu, karena Petani sangat dirugikan akibat tambang ilegal yang dinilai merusak Hutan dan lingkungan utamanya areal Persawahan dan ladang Pertanian masyarakat sehingga hal ini sangat merugikan para petani.
Untuk itu Yusuf Napu dan Ibrahim Bassalama bertempat di Desa Helumo mengungkapkan kepada Wartawan dampak langsung aktivitas tersebut. “Air tercemar dan berubah warnanya baalhkan sungguh sangat ironis irigasi rusak parah, akibatnya hasil panen menurun,” ujarnya.
Bahkan inti kerusakan terparah akibat PETI beroperasinya Alat Berat Excavator Di Duga milik beberapa oknum Pejabat dan milik 4 orang Kepala Desa termasuk Kepala Ilangata Sehingga akibat beroperasinya Alat berat sampai kerusakan Hutan dan Pencemaran Lingkungan semakin parah.
Terkait alat berat Excavator itu, diduga terlibat sebagai pemilik, pengelola maupun pemodal adalah para pejabat dan Pengusaha. Selain itu, muncul dugaan keterlibatan oknum oknum aparat desa.
Selama ini dugaan terjadi “pembiaran” buktinya sudah beberapa kali Tim Aparat turun kelokasi tapi tidak ada penertiban dan tindakan tegas bahkan muncul dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.
Secara hukum, syariat islam Allah berfirman janganlah kalian melakukan pengerusakan di atas bumi dan sesungguhnya aktivitas ini melanggar Hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Selain itu juga berpotensi melanggar Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lebih lanjut Yusuf Napu dan Ibrahim Bassalama menegaskan akibat alat berat ini Para Petani sawah dirugikan selalu gagal panen setiap satu pantango 450 Kg kalau diuangkan harga jual paling rendah sekitar 4 Juta setengah.
Sedangkan luas total lahan Sawah pada dua Desa yaitu Helumo dan Payu sekitar 10009 Ha wah betapa besar kerugian Petani Sawah yakni berkisar 44 M Lebih persatu Tahun dua kali Panen.
Oleh karena itu Aktivis LSM LPKPK Yusuf Napu dan Ketua P3A Ibrahim Bassalama mendesak semua pihak utamanya Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo hendaknya bertindak tegas dalam penegakan Hukum untuk melakukan Penertiban Aktivitas Peti di Pasir Putih Desa Pilomonu Kec Mootilango Kab Gorontalo.

Posting Komentar