Di Duga Oknum Guru Paud Di Gorontalo Lecehkan Profesi Wartawan, Di Profokatif Oknum Pengacara?
Gorontalo, Sinarpost.id Terkait Pemberitaan Media Nasional Online Sinar Post NKRI Edisi Updated Kamis. 13 Mei 2026 Berjudul *Hartati Mori dan Iran Pohiyalu, Sudah Damai Berharap Polsek Tibawa Pertimbangkan*
Berikut ini obyek tuntutan keberatan dari seorang Oknum Guru Paud yang berisial Er bahwa Menurut tuntutan pihak pelapor Warni Thalib sebagai orang tua korban iran Pohiyalu, ketika di konfirmasi Wartawan di kedianmanya di Tolongiyo pada Selasa, 6/5/2026 mereka menjelaskan bahwa anak mereka iran Pohiyalu selama ini sudah tiga kali korban penganiayaan yang di lakukan oleh tiga orang yang berbeda yaitu Pertama di lakukan oleh yang bernisial As, istrinya Yunus saudara sepupuh Lelaki Ineng suami korban iran Pihiyalu, kedua Berinisial Er saudara sepupu Ineng, dan ketiga qterakhir ini berinisial Wa yang juga masih keluarga dekat ineng makanya ayah korban dan ibu kandung korban sampai melapor kasus ini ke Polisi Polsek Tibawa dan berharap agar kasus ini kiranya tetap diproses Lanjut dan kiranya dapat di percepat proses Hukumnya.
Oleh karena atas keterangan tersebut di atas maka Guru Paud berinisial Er mangancam dan melaporkan wartawan ke polisi dengan tuntutan tuduhan pencemaran Nama baik.
Sedangkan menurut ketentuan Undang Undang Pers, setiap sengketa Pers atas Pemberitaan atau karya jurnalistik yang telah di muat oleh Media yang di anggap tidak sesuai fakta maka Mestinya diselesaikan melalui krarifikasi atau hak jawab di ajukan ke Redaksi media yang bersangkutan dan apabila tidak di layani klrarifikasinya atau hak jawabnya enam bulan kemudian baru itu bisa mengajukan delik Pers ke dewan Pers itu jalur hukumnya.
Oleh karenanya kemarin Senin, 18/5/2026 saya di ajak oleh Oknum ibu guru Paud berinisial Er untuk datang ke Sekolah PAUD dan setelah ketemu dengan ibu berinisial Er pihaknya meminta untuk klarifikasi Berita yang sudah dimuat dan klarifikasi beritanya ketika itu masih dalam tahap proses di tingkat Redaksi Media Sinar Post NKRI.
Dalam pertemuan itu Ibu Guru Paud berinisial Er kemarin mengakui bahwa ia benar pernah bermasaalah bertengkar mulut saja dengan pr iran Pohiyalu tapi sudah lama ini berarti ibu Guru Paud Er, benar bermasaalah dengan Pr Iran Pohiyalu dan ironisnya justru tiba tiba pada Hari Selasa, 19/5/2026 Oknum Guru Paud berinisial Er sudah melaporkan Wartawan ke Polsek Tibawa dan ke Polda Gorontalo dengan tuduhan pencemaran Nama baik yang diduga kuat memperalat Oknum Pengacara dan Pengacara itu juga justru mengaku, bahwa dirinya juga sebagai Wartawan Wakil Pimpinan Umum salah satu Media.
Maka sungguh sangat ironis Oknum pengacara yang juga mengaku wartawan itu, ketika berbicara Via telphon, ia justru membentak bentak Wartawan dan menuding bahwa berita saya itu tidak benar. Ini berarti ibu Guru Paud berinisial Er di profokatif oleh Oknum Pengacara sehingga ibu Er terpengaruh untuk melapor ke Polisi.
Oleh sebab itu kalau Oknum Wartawan itu, mustinya harus idialis, prifesional terhadap Profesinya dan paham betul kode Etik jurnalistik Undang Undang Pers, mustinya ibu Er itu di arahkan untuk menempuh jalur Hukum Hak Jawab, bukanya justru diduga di profokatif, sampai ibu Er itu melapor ke Polisi.
Oleh karena Oknum ibu Guru Paud berinisial Er ini tidak menempuh jalur Hukum Undang Undang Pers yaitu tidak mengajukan memberikan Hak Jawab untuk melakukan klarifikasi terhadap berita, maka ini berarti oknum guru Paud berinisial Er melanggar hukum Pers.
Untuk itu kami akan memberikan Somasi kepada Oknum guru berinisial Er apabila dalam jangka waktu satu minggu terhitung Mulai Hari ini Sabtu, 23/5/2026 dan tidak akan mengajukan Hak jawab untuk melakukan klarifikasi beritanya ke Redaksi Sinar Post NKRI, maka kami akan tuntut balik karena tidak menempuh prosidur Undang Undang Pers dengan peralat Oknum Pengacara.
Untuk itu kepada pimpinan oknum Guru Paud berinisial Er harus memberikan sangsi berat bertindak tegas untuk penegakan disiplin guru sebab perbuatan oknum guru tersebut dapat mencoreng tugas mulia para guru yang jasanya tiada tara.
Terkait atas perbuatan Oknum Guru Paud berinisial Er itu, pihak Wartawan telah berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab Gorontalo Abdul Waris sudah banyak kali di telphon berdering, tapi tidak pernah di angkat demikian juga sampai berapa kali kirim WhatsApp tapi tidak Pernah di balas.
Kapolsek Tibawa Iptu Mariyono Baderan Ketika di konfirmasi Wartawan terkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang di Laporkan oleh Seorang Oknum Guru Paud Desa Botumoputi Berinisial Er dan sebagai terlapor Wartawan, Kapolsek Mariyono menjelaskan menurut penyampaian Anggotanya sampaai hari ini belum ada Laporan itu Ungkap Kapoksek Tibawa Iptu Mariyono Baderan.
Berikut ini lebih jelas ketentuan Pers yaitu Asas Lex specialis pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers berarti bahwa UU Pers berlaku sebagai hukum khusus yang sangat luas mengesampingkan hukum umum (seperti KUHP atau UU ITE) dalam penyelesaian sengketa karya jurnalistik. Hal ini didasarkan pada asas hukum Lex specialis derogat legi generali.
Konsep aturan khusus ini memiliki beberapa fungsi dan implikasi utama dalam sistem hukum di Indonesia:
1. Hak Jawab dan Hak Koreksi Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan pers, penyelesaian sengketa harus didahulukan melalui mekanisme internal pers. Mekanisme ini diwujudkan dalam bentuk Hak Jawab (hak seseorang/kelompok/Lembaga untuk menanggapi) dan Hak Koreksi (hak untuk membetulkan kekeliruan Berita/informasi).
2. Sanksi Etik Sebelum Pidana Pelanggaran yang dilakukan oleh wartawan terkait karya jurnalistik diselesaikan melalui Dewan Pers berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. Perusahaan pers tidak dapat serta merta dipidanakan atas karya jurnalistik yang dihasilkan wartawannya jika telah menempuh mekanisme pelaporan atau penyelesaian di Dewan Pers.
3. Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Dalam menjalankan tugas profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Pihak manapun yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas pers (misalnya melakukan kekerasan atau penyensoran) dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 18 Undang Undang NO 40 Tahun 1999 Tentang Pers.(Tim Sinar Post NKRI 09)

Posting Komentar