Fatwa KH Gusbed: Profesi Wartawan itu Mulia, Meneladani Buya Hamka Wartawan Hingga Akhir Hayat

Table of Contents

 



Oleh: Risman TL Katili


Jakarta, Sinarpost.id – Berikut adalah laporan Risman TL Katili, tim *Jurnalistour* (wartawan pengeliling Indonesia dengan motor Honda Revo asal Gorontalo). Tulisan ini mengisahkan hasil pertemuan dan sowan dengan ulama Tabligh, KH Ubaidillah Ahror—atau yang lebih dikenal dengan sapaan Kiai Gusbed—Pengasuh Pondok Pesantren Al-Fatah Temboro.


 Dalam pertemuan pertama itu, beliau memberikan fatwa mengenai kejelasan dan kemuliaan profesi wartawan menurut syariat Islam.


Fatwa ini disampaikan oleh KH Ubaidillah Ahror pada Akhir Tahun 2019 di pendopo pertemuan umum Pondok Pesantren Al-Fatah, Kelurahan Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.



KH Ubaidillah Ahror menjelaskan bahwa profesi wartawan itu, sesungguhnya sangat mulia. Manfaat dan potensinya sangat besar, terutama dalam syiar dakwah menyebarkan agama Islam. Fadhilahnya (keutamaannya) sangat luar biasa melalui tulisan. Ini adalah kesempatan baik untuk melakukan *tasykil*, yaitu mengajak orang pada kebajikan dan mencegah mereka dari kemungkaran (*amar ma'ruf nahi mungkar*) sesuai perintah Allah SWT.


Lebih lanjut, Kiai Gusbed menjelaskan bahwa wahyu pertama yang diturunkan Allah SWT dalam Al-Qur'an dimulai dengan perintah *"Iqra"* (Bacalah). Hal ini menunjukkan pentingnya menulis dan membaca dalam mempelajari serta menyebarkan nilai-nilai Al-Qur'an, termasuk memberantas keburukan melalui tulisan.



Kiai Gusbed memaparkan bahwa pada zaman Rasulullah SAW, terdapat sahabat bernama Abdullah bin Zaid yang dikenal sebagai ahli pikir dan Ahli penulis. Cukup banyak buku Karya-tulisanya menjadi pedoman bagi umat Islam. Begitu pula di Indonesia, kita mengenal ulama besar Prof. DR. KH. Buya Hamka, guru para kiai di tanah air. Sejak muda hingga akhir hayatnya, Buya Hamka aktif sebagai wartawan dan penulis.


Beliau juga menceritakan sebuah sejarah di Madiun. Saat masa penjajahan, banyak pondok pesantren dihancurkan dan para kiai dibantai. Namun, ada seorang ulama yang selamat karena identitasnya diketahui sebagai wartawan. Beliau adalah orang tua dari Dahlan Iskan, pemilik jaringan media besar Jawa Post Grup.



Berdasarkan pengalaman pribadi penulis, pada tahun 1983 saat masih menimba ilmu di Pondok Pesantren Nurul Islam, Desa Kinilow, Tomohon, Minahasa, penulis diajak oleh tokoh pers Nasional Sulawesi Utara, H. Yuruh Polontalo. Dari sanalah penulis mulai memahami fungsi dan manfaat profesi wartawan.


Di bawah bimbingan Almarhum H. Yuruh Polontalo dan kakak kandung penulis, almarhum Usman Laiya (yang juga wartawan senior), penulis memulai karier dari bawah. Pada tahun 1983 hingga 1985, penulis bekerja sebagai loper koran SKM *Lensa Utara* di Manado. Media tersebut Pemrednya ialah Spego Goni, S.P., seorang tokoh pers Nasional dan wartawan pengeliling dunia yang pernah bertemu Presiden Amerika Serikat, George Bush.


Pada tahun 1986, penulis menjadi reporter sekaligus loper koran di SKU *Wibawa*, media terbitan Penerangan Korem Manado di bawah bimbingan Pemred Dr. Drs. E.E. Bulahari, yang juga Dosen STKOM Manado. Berkat bimbingan para ahli itulah, penulis tetap setia menjalankan profesi wartawan telah bergabung dengan berbagai media Cetak paling Lama Wartawan Surat Kabar Makassar Press Pemrednya Bapak Hi Andi Muein dan hingga saat ini *Pemred Tabloid Sinar Post sejak 2010 yang saat sudah menjadi Media Nasional Online Sinar Post NKRI sejak April  Tahun 2020*.



Oleh karena Profesi wartawan selalu berinteraksi dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. Dalam rangka menghadapi berbagai masalah, wartawan wajib menjunjung tinggi Hukum Asas praduga tak bersalah dan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, termasuk melakukan cek dan ricek serta berpedoman pada standar 5W1H.


Seorang jurnalis harus dibekali ilmu komunikasi agar tetap profesional, independen, dan mengutamakan kepentingan umum guna memperkokoh persatuan bangsa berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika dan bingkai NKRI.


Wartawan adalah mitra kerja pemerintah sekaligus kontrol sosial dan penyambung lidah rakyat. Yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang bersifat *Lex Specialis*. Tugasnya sangat luas dan independen, tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun. Secara moral, wartawan bertanggung jawab penuh kepada Allah SWT dan secara administratif bertanggung jawab kepada Pimpinan Redaksi sebagai penanggung jawab media.



Berikut mengenal Sosok Prof DR KH Abdul Malik Karim Amrullah atau Buya Hamka adalah teladan nyata. Lahir di Nagari Sungai Batang, Sumatera Barat, pada 17 Februari 1908, ia adalah putra dari ulama besar "Haji Rasul". Nama "Hamka" sendiri merupakan akronim yang ia gunakan pertama kali sebagai nama pena saat memimpin majalah *Pedoman Masyarakat*.


Sejak muda, Buya Hamka gemar merantau. Di Yogyakarta, ia belajar dari tokoh-tokoh besar seperti H.O.S. Tjokroaminoto dan KH. Fachruddin. Karier jurnalistiknya mulai ditekuni di Medan dengan menulis untuk *Pelita Andalas*, *Seruan Islam*, hingga *Suara Muhammadiyah*.


Karya-karyanya seperti roman *Si Sabariah*, *Laila Majnun*, *Di Bawah Lindungan Ka'bah*, dan Tenggelamnya Kapal van der Wijck menjadi bukti kepiawaiannya menulis. Di bawah kepemimpinannya, majalah *Pedoman Masyarakat* melonjak oplahnya dari 500 menjadi 4.000 eksemplar.


Selain jurnalis, ia adalah aktivis Muhammadiyah, anggota Partai Masyumi, dan Ketua Umum MUI pertama. Beliau mendapat gelar Doktor Kehormatan dari Universitas Al-Azhar Mesir dan Universitas Nasional Malaysia. 


Buya Hamka wafat pada 24 Juli 1981 di bulan Ramadhan. Hingga akhir hayatnya, beliau membuktikan bahwa profesi wartawan dan penulis adalah jalan pengabdian untuk syiar agama dan bangsa. (Tim Sinar Post NKRI 09)

Posting Komentar