Ibrahim Bassalama Cs Pengurus P3A Mootilango Mendatangi Polres, Polda Gorontalo, Minta Hentikan Peti Pasir Putih Diduga Aparat Terlibat

Table of Contents

 




Gorontalo, Sinarpost.id Berikut ini Laporan hasil investigasi Tim Jurnalistik dari Lapangan tentang dugaan Pertambangan ilegal di Gunung Pasir Putih Desa Pilomonu Kec Mootilango Kab Gorontalo.


Dalam rangka demi untuk kepentingan Masyarakat banyak akibat Pertambangan Liar di Pasir Putih Desa Pilomonu Kec Mootilango Kab Gorontalo maka Aktivitas LPKPK Gorontalo Yusuf Napu dan sejumlah P3A Pengurus Petani Pemakai Air Kec Mootilango yang diwakili Ibrahim Bassalama ka Yudin menjelaskan kepada Wartawan, pihaknya melakukan aksi protes terhadap kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pasir Putih, Gunung Dulamayo, Gunung Mohuhulo Desa Pilomonu Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo kegiatan peti tersebut telah berlangsung Cukup lama dan kerusakan Hutan dan Lingkungan semakin parah akibat kegiatan peti tersebut diduga melibatkan oknum aparat TNI Polri dan aparat desa Pilomonu sehingga kegiatan pertambangan tanpa ijin itu terkesan tidak ada penindakan alias terjadi Pembiaran.



Masyarakat Petani sawah di Kecamatan Mootilango sangat resah dan sangat di rugikan akibat sedimentasi lumpur yang mengalir ke areal persawahan termasuk menumpuk pada Primer saluran Bendungan irigasi Hunggaluwa sehingga saluran Saluran air tersumbat atau terjadi pendangkalan akibatnya Petani sawah gagal panen.


Persoalan ini pemicu reaksi masyarakat Petani sawah disebabkan saluran irigasi tertimbun Lumpur atau sedimentasi apalagi areal perkebunan petani sekitar lokasi pertambangan rakyat petani Ladang juga  merasa resah terganggu dan sangat di rugikan makanya Aktivis LSM LPKPK Yusuf Napu bersama Sejumlah pengurus  P3A Kec Mootilango yang dikoordinir Ketua P3A Desa Helumo Ibrahim Bassalama menyatakan sikap sangat keberatan atas aktivitas peti tersebut.


Sejumlah pengurus P3A Kec Mootilango tersebut pada Selasa, 5/5/2026 telah mendatangi Polres Gorontaalo, Polda Gorontalo Kantor Gubernur Gorontalo, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo mereka mendesak kepada pihak berwajib agar kasus kegiatan Peti ini segera dihentikan.


Berdasarkan keluhan masyarakat Petani itu, karena Petani sangat dirugikan akibat tambang ilegal yang dinilai merusak Hutan dan lingkungan utamanya areal Persawahan dan ladang Pertanian masyarakat sehingga hal ini sangat merugikan para petani.


Untuk itu Yusuf Napu dan Ibrahim Bassalama bertempat di Desa Helumo mengungkapkan kepada Wartawan dampak langsung, “Air  tersebut tercemar dan berubah warnanya baalhkan sungguh sangat ironis irigasi Buliyah di Desa Payu rusak parah, akibatnya para petani dagal panen.” ujarnya.


Bahkan inti kerusakan terparah akibat PETI  beroperasinya Alat Berat Excavator Di Duga milik beberapa oknum Pejabat Pengusaha dan juga 4 orang Kepala Desa pemilik alat berat Excavator  termasuk Kepala Ilangata Sehingga akibat beroperasinya Alat berat ini, sampai kerusakan Hutan dan Pencemaran Lingkungan semakin parah.



Terkait alat berat Excavator itu, diduga terlibat sebagai pemilik, pengelola maupun pemodal adalah para pejabat dan Pengusaha. Selain itu, muncul juga dugaan keterlibatan oknum oknum aparat desa.


Selama ini dugaan terjadi “pembiaran” buktinya sudah beberapa kali Tim Aparat turun kelokasi tapi tidak ada penertiban dan tindakan tegas bahkan muncul dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.


Secara hukum, syariat islam Allah berfirman janganlah kalian  melakukan pengerusakan di atas bumi dan sesungguhnya aktivitas ini melanggar Hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.


 Selain itu juga berpotensi melanggar Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Lebih lanjut Yusuf Napu dan Ibrahim Bassalama menegaskan akibat alat berat ini Para Petani sawah dirugikan selalu gagal panen setiap satu pantango 450 Kg kalau diuangkan harga jual paling rendah  sekitar 4 Juta setengah.


Sedangkan luas total lahan Sawah pada dua Desa yaitu Helumo dan Payu sekitar 1009 Ha wah betapa besar kerugian Petani Sawah yakni berkisar 44 M Lebih persatu Tahun dua kali Panen.


Oleh karena itu Aktivis LSM LPKPK Yusuf Napu dan sejumlah pengurus diwakili Ketua P3A Ibrahim Bassalama mendesak semua pihak utamanya Kapolres Gorontalo, Kapolda Gorontalo, Gubernur Gorontalo Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo hendaknya bertindak tegas dalam penegakan Hukum untuk melakukan Penertiban Aktivitas Peti di Pasir Putih Desa Pilomonu Kec Mootilango Kab Gorontalo.(Tim Sinar Post NKRI 09).

Posting Komentar