Kades Mustika Rosman Yusuf Jelaskan Kemenag Kab Boalemo Laksanakan Sosialisasi Vervikasi Isbat Nikah Terpadu
Boalemo, Sinarpost.id Berikut ini Laporan Pejabat Kepala Desa Mustika ibu Rosman Yusuf melaporkan bahwa
Pada hari Senin, tgl, 11, mei, tahun 2026, pkl, 09.00, wita.
Pemerintah Desa mustika, Melakukan Acara Sosialisasi Vervikasi Isbat Nikah Terpadu Oleh Pengadilan Agama Kab Boalemo.
Berikut acaranya Pemerintah Desa Mustika telah melaksanakan/ melakukan perjanjian kerja sama (MOU) dengan pengadilan agama Tilamuta kab.boalemo,,, bertempat di ruang aula kantor desa mustika kec.paguyaman kab.boalemo.
Turut hadir dalam acara tersebut .KETUA PENGADILAN AGAMA TILAMUTA KAB.BOALEMO, PIHAK PANITERA SERTA JAJARAN/ STAF PENGADILAN AGAMA TILAMUTA KAB BOALEMO, PEMERINTAH DESA MUSTIKA KEC PAGUYAMAN KAB BOALEMO Dan PARA UNDANGAN MASYARAKAT YANG HADIR,, BERKISAR 50, orang.
*AGENDA PEMBAHASAN*
1.VERIFIKASI ISBAT NIKAH TERPADU OLEH PENGADILAN AGAMA TILAMUTA KAB.BOALEMO, TAHUN 2026 2.SOSIALISASI ANTI GRATIFIKASI (pungtan liar)
3.PELAYANAN ADMINITRASI BERPERKARA SECARA *PRODEO* MELALUI APLIKASI *e-parade*
*MANFAAT / TUJUAN*
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan,,, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang Hal hal,,, sbb,,,,
*" PASAL. 1 "*
KETENTUAN UMUM
a) Pengadilan agama Tilamuta adalah salah satu badan peradilan di Indonesia yang menangani perkara perkara hukum yang berkaitan dengan ajaran agama Islam.
b) Pengadilan agama Tilamuta berwenang memeriksa, mengadili, memutuskan perkara di tingkat pertama antara orang orang yang beragama Islam, dalam bidang perkara perdata tertentu seperti, PERKAWINAN, KEWARISAN, WASIAT, HIBAH, WAKAF, ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH, dan ekonomi SYARIAH, di wilayah RUDISDIKSI kab. Boalemo. c) dan seterusnya.
*" PASAL. 2 "* MAKSUD DAN TUJUAN
a) Mmberikan informasi kepada masyarakat tentang layanan pengadilan agama, terutama layanan untuk berperkara secara cuma" (PRODEO)
b) Peningkatan akses ke pengadilan yaitu, dengan menjamin, agar masyarakat yang tidak mampu secara Ekonomi, dapat mengakses bantuan hukum di pengadilan agama Tilamuta tanpa biaya (Gratis). c) dan seterusnya
*" PASAL. 3 "*
RUANG LINGKUP
PELAKSANAAN
PERJANJIAN a) PIHAK PERTAMA (pengadilan agama Tilamuta) yang berhak akan memproses pengajuan permohonan berperkara secara PRODEO dari masyarakat, yang di ajukan melalui Aplikasi *e-parade* b) PIHAK KEDUA (pemerintah desa) dapat membantu kepada PIHAK PERTAMA, untuk mensosialisasikan penggunaan aplikasi *e-parade* kepada masyarakat melalui
*SCAN BARCODE* yang di sediakan oleh PIHAK PERTAMA c) dan seterusnya.*" PASAL. 4 "* PERAN DAN TANGGUNG JAWAB a) Melaksanakan sosialisasi perjanjian kerjasama b) Mlakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama. *" PASAL, 5 "* MEKANISME PELAKSANAAN PELAYANAN 1.Keadilan, 2.Non diskriminasi,3. Transparansi 4. Akuntabel 5.Bertanggung jawab, 6.Profesional
7.Ketidak berpihakan 8.Perlakukan yang sama dihadapan hukum.
*PASAL, 6* PEMBIYAYAAN a) Perjanjian kerjasama dapat memberikan pelayanan adminitrasi berperkara (tanpa biaya) secara PRODEO melalui
aplikasi *e-parade*.
*" PASAL, 7 "* JANGKA WAKTU a) Jangka waktu nota kesepakatan ini, berlaku sejak selama 2 (dua) tahun sejak di tandatangani.
b) Nota kesepakatan bisa dapat di perpanjang, sesuai dengan kesepakatan para pihak dengan terlebih dahulu di koordinasikan paling lambat 2 (dua) bulan, sebelum masa berlaku perjanjian ini berakhir.
*" PASAL, 8 "* MONITORING DAN EVALUASI
a) PARA PIHAK berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama ini secara PERIODIK sedikitnya 6 (enam) bulan sekali atau 2 (dua) kali setahun b) Dalam rangka memutuskan hal hal yang ber kaitan dengan teknis pelaksanaan kerjasama maka para pihak wajib mentaati serta tunduk sepenuhnya terhadap segala peraturan yang berlaku.
*" PASAL, 9 "*
PENYELESAIAN PERMASAALAHAN
Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan penafsiran mengenai pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat *" PASAL, 10 "*
KETENTUAN LAIN LAIN.
Hal hal yang belum di atur dalam kaitan perjanjian kerjasama ini, akan di atur di kemudian hari dengan jalan musyawarah mufakat oleh para pihak, serta setiap perubahan dan atau penambahan atas ketentuan dalam perjanjian kerjasama ini, harus di tuangkan dalam perjanjian tambahan *(adden dupa)* amandemen yang tak terpisahkan dengan perjanjian kerjasama ini *" PASAL, 11 "*
KETENTUAN / PENUTUP
Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat, dengan ketentuan hukum yang sama, dan di sepakati dari para pihak, serta di berlakukan sejak di tandatangani,,,, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam perjanjian kerjasama ini,,,, maka akan di adakan perbaikan sebagaimana mustinya *" PIHAK KESATU "* KETUA PENGADILAN AGAMA TILAMUTA IBU, *ROYANA LATIF*
PIHAK KEDUA "* PJ.KADES MUSTIKA ROSMAN YUSUF *" DISAHKAN "* *Pada hari Senin, tgl, 11, mei, Tahun, 2026, DI DESA MUSTIKA KEC PAGUYAMAN KAB BOALEMO PROV GORONTALO,,, *CATATAN,,,,,!!!!!!!*
Selama pelaksanaan giat, sampai dengan selesai pada pkl, 14,30, wita,,,, situasi di lokasi pelaksanaan giat dan sekitarnya,,, terpantau aman & terkendali.(Tim Sinar Post NKRI 09).

Posting Komentar