Komnasham Perempuan Maria Ulfa Tolak Hukuman Kebiri Kiay Azhar Kasus Lecehkan Puluhan Santrinya
Jakarta, Sinarpost.id Berikut ini Laporan tentang Penegasan Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan penolakannya terhadap usulan hukuman kebiri bagi Kiai Ashari, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.
Meski hukuman kebiri diatur dalam UU Perlindungan Anak, Maria menilai pendekatan tersebut masih menimbulkan persoalan hak asasi manusia.
Menurut Komnas Perempuan, penanganan pelaku kekerasan seksual sebaiknya lebih menekankan rehabilitasi berbasis perspektif gender untuk mengubah pola pikir yang menjadikan perempuan dan anak sebagai objek. Maria menegaskan hukuman tetap harus tegas, namun tetap menghormati martabat manusia dan menyentuh akar persoalan agar lebih efektif dalam jangka panjang.(Tim Sinar Post NKRI 09).

Posting Komentar