Warni Thalib Pelapor Ibu Korban Iran Pohiyalu Berharap Polsek Tibawa Percepat Proses Hukum
Gorontalo, Sinarpost.id
Berikut ini tanggapan dan penjelasan perihal Terlapor Hartati Mori terkait Proses Hukum Kasus Perkelahian dan Panganiayaan antara Pelapor ibu kandung Iran Pohiyalu dan Terlapor Hartati Mori kasus terjadi Tkp Desa Botumoputi Dusun Toluludu terjadi Hari Sabtu 7 Maret 2026.
Menurut Hartati Mori pihak terlapor sebenarnya kedua pihak tidak ada masaalah lagi karena sudah ada musyawarah yang di buktikan dengan Surat Pernyataan perjanjian damai diatas Meterai yang telah di tanda tangani oleh kedua belah pihak Pada Hari Sabtu, 7 Maret 2926.
Dalam surat pernyataan itu, Pihak terlapor Hartati Mori telah mengakui keselahanya dan berjanji tidak mengulangi lagi atas perbuatanya dan musyawarah tersebut ikut di hadiri di mediasi pihak Babinkantibnas Desa Botumoputi Bapak Roni Adili ikut Disaksikan Kepala Dusun Toluludu Hastuti Pidu.
Untuk itu Menurut terlapor Hartati Mori, bahwa masalaah ini sudah selesai makanya Hartati Mori berharap kepada pihak berwajib Polsek Tibawa, kiranya proses Kasus ini dapat di selesaikan di tingkat Polsek Tibawa saja.
Oleh karena peristiwa kejadian ini terjadi masih dalam lingkungan keluarga dekat, tetangga dekat, maka sekiranya kasus ini dapat diselesaikan melalui kekeluargaan dengan pertimbangan kedua belah pihak masih keluarga sangat dekat bahkan masih tetangga dekat.
Apalagi pihak Korban Iran Pohiyalu dan terlapor Hartati Mori sudah saling memaafkan dan kedua belah pihak tidak ada masaalah lagi.
Namun sungguh sangat di sesalkan kasus ini ternyata masih tetap di proses lanjut di Polsek Tibawa atas aduan pihak lain yaitu ibu kandung korban Iran pohiyalu buktinya pihak terlapor Hartati Mori belum lama masih di minta menghadap lagi ke Polsek Tibawa untuk di BAP.
Menurut tuntutan pihak pelapor Warni Thalib sebagai orang tua korban Penganiayaan Iran Pohiyalu, ketika di konfirmasi Wartawan di kedianmanya di Tolongiyo Anggerek Gorut Selasa, 6/5/2026 mereka menjelaskan bahwa anak mereka selama ini sudah tiga kali korban penganiayaan yang di lakukan oleh orang yang berbeda yaitu Pertama yang di lakukan oleh yang bernisial As, istrinya Yunus saudara sepupuh Ineng suami korban iran Pihiyalu, kedua Berinisial Er saudara sepupu Ineng, dan ketiga terakhir ini berinisial Wa yang juga masih keluarga dekat ineng makanya ayah korban dan ibu kandung korban sampai melapor kasus ini ke Polisi dan berharap agar kasus ini kiranya tetap diproses Lanjut dan kiranya dapat di percepat proses Hukumnya.
Terkait proses Kasus ini ketika di konfirmasi Wartawan kepada Kapolsek Tibawa Iptu Mariyono Baderan dan Kanit Reskrim Bribka Indra mereka menegaskan bahwa kasus ini benar sementara dalam proses pemeriksaan dan menyinggung soal perjanjian damai antara kedua belah pihak, itu terserah mereka nanti kita tunggu perkembanganya.
Lebih lanjut Kapolsek Tibawa Iptu Mariyono Baderan menjelaskan pada prinsipnya polisi itu tetap melayani masayarakat dalam melakukan proses Hukum dan tidak ada interpensi atau pengaruh bahkan jangan sampai polisi ada intimidasi kepada salah satu pihak, untuk melakukan upaya damai tapi kalau korban itu murni benar benar tidak keberatan lagi maka proses perkaranya bisa saja di hentikan demi Hukum.
Catatan maksud tulisan ini bertujuan agar kita semua menjunjung tinggi proses Hukum dan berharap agar kita tetap menjaga kehamonisan, Kedamaian, persaudaraan serta selalu menjaga keamanan menghindari hal hal yang bisa menimbulkan kesalah pahaman sampai terjadinya gangguan kantibmas mari kita jaga kedamaian karena Damai itu Indah.
Sebab Wartawan dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum yang kuat saat menjalankan tugas jurnalistiknya berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perlindungan ini menjamin keamanan dari kekerasan, intimidasi, penyitaan alat kerja, serta pembredelan saat meliput harus ibdependent tidak dapat di interfensi oleh siapapun.
Berikut adalah poin-poin penting perlindungan wartawan menurut UU Pers:Perlindungan Hukum (Pasal 8): Wartawan berhak atas perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya.
Kebebasan Pers (Pasal 4): Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Hak Tolak (Pasal 4): Wartawan berhak menolak mengungkapkan identitas narasumber demi perlindungan sumber berita.SOP Perlindungan: Dewan Pers menetapkan standar perlindungan yang mencakup keamanan dari tindakan kekerasan dan perlindungan dari upaya plagiat.Agar dilindungi, wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik dan menjalankan tugas dengan iktikad baik sebesar besarnya demi kepentingan umum dan menjunjung tinggi Praduga tak bersalah.(Tim Sinar Post NKRI 09).

Posting Komentar