Lenny Damanik Minta Persiden Probowo Tegakan Keadilan Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa Hingga Tewas Pelaku Oknum TNI Di Medan

Table of Contents

 


Medan, Sinar post.id Kasus dugaan penganiayaan  menewaskan seorang remaja berusia 15 tahun berinisial MHS oleh oknum TNI di Medan, Sumatera Utara, terus menuai sorotan. 


Pihak keluarga korban didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai proses hukum di peradilan militer sarat akan ketidakadilan.


Peristiwa yang menewaskan siswa kelas 3 SMP ini bermula dari pembubaran massa tawuran hingga berakhir pada vonis 10 bulan penjara bagi pelaku, Sertu Riza Pahlevi. 


Selain hukuman 10 bulan penjara, Sertu Riza diwajibkan membayar restitusi Rp12,7 juta kepada ibu korban.


Lantas bagaimana kronologi kasus ini? Berikut kronologinya:


Kronologi peristiwa pilu ini terjadi pada Jumat (24/5/2024) sore. Korban, MHS (15), awalnya keluar rumah dengan maksud untuk membeli makanan. Namun di tengah jalan, ia melintasi daerah sekitar jembatan rel kereta api yang saat itu sedang terjadi aksi t*wuran.


MHS yang berada di lokasi kejadian hanya sekadar melihat situasi tewuran tersebut. Tidak lama kemudian, aparat gabungan dari Polisi, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa datang untuk membubarkan massa serta menertibkan situasi.


Saat penertiban berlangsung, MHS sempat ditangkap oleh petugas. Di sinilah dugaan p*nyiksaan dan kek*rasan terhadap anak itu terjadi. MHS diduga kuat diani*ya oleh seorang anggota Babinsa bernama Sertu Riza Pahlevi.


Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, membeberkan bahwa korban dipukul secara membabi buta oleh pelaku hingga terjatuh dari atas jembatan rel.


"Dia (MHS) dipukul hingga jatuh ke bawah rel di daerah itu. Dia mengalami luka penganiayaan di bagian kepala, dada, dan tangan," ungkap Irvan


Akibat pengani*yaan tersebut, korban yang masih duduk di bangku SMP itu sempat tidak sadarkan diri di lokasi.


Melihat kondisi korban yang kritis, MHS langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Madani. Namun tragis, nyawa remaja 15 tahun tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.


Merespons kematian anaknya yang janggal, ibu kandung korban, Lenny Damanik, langsung membuat laporan awal ke Polsek Tembung. Karena terduga pelaku merupakan anggota TNI aktif, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan.


Proses hukum berlanjut ke Pengadilan Militer I-02 Medan. Namun, jalannya persidangan memicu kekecewaan mendalam bagi pihak keluarga. Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlevi pada Senin (20/10/2025).


Hakim menyatakan terdakwa bersalah atas kelalaian (alpa) yang menyebabkan matinya orang lain. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang menuntut 1 tahun penjara atas dakwaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, ditambah restitusi sebesar Rp 12.777.100. Hal yang meringankan hukuman di antaranya adalah adanya permintaan maaf pelaku yang dinilai sebagai itikad baik.


Mendengar putusan tersebut, Lenny Damanik keluar dari ruang sidang sambil menangis histeris. Ibu empat anak ini merasa hukuman 10 bulan penjara sama sekali tidak adil untuk hilangnya nyawa sang anak.


“Saya betul-betul kesal kali mendengar tadi putusan itu. Anak saya sudah meninggal dib*nuh. Padahal masih panjang perjalanannya. Saya mohon supaya dihukum lah seadil-adilnya. Cuma itu permintaan saya,” ujar Lenny sembari menangis di halaman pengadilan.


Kemarahan serupa diluapkan oleh bibi korban, Datmalem Haloho (51), yang bahkan berteriak meminta keadilan langsung kepada Presiden RI.


“Itu tidak adil, cuma sepuluh bulan. Kalau begitu pemb*nuh nanti semua manusia. Biar pun saya bodoh, tidak adil itu. Tolong Pak Prabowo, tolong. Bayangkan Pak, nyawa hilang. Sama siapa lagi kami mengadu. Tolong...tolong Pak,” teriak Datmalem.


Kejanggalan Hukum dan Putusan Banding yang Menutup Ruang Kasasi


Pendamping hukum keluarga korban dari LBH Medan, Richard Hutapea, menilai vonis hakim sangat mengecewakan dan justru memberikan bentuk impunitas kepada oknum militer pelaku kekerasan terhadap anak.


Richard membeberkan beberapa kejanggalan dalam amar putusan, termasuk klaim hakim bahwa tidak ditemukan lebam penganiayaan di tubuh MHS. Padahal, permohonan ekshumasi (pembongkaran makam untuk autopsi) yang diajukan LBH Medan berkali-kali diabaikan oleh Denpom.


Kekecewaan ini memuncak setelah Pengadilan Tinggi Militer I Medan mengeluarkan putusan banding yang menguatkan vonis sebelumnya, yakni 10 bulan penjara tanpa sanksi pemecatan (pemberhentian dari jabatan) terhadap Sertu Riza.


Lebih parah lagi, hak keluarga korban untuk mengajukan kasasi melalui Oditur Militer sengaja ditutup karena informasi putusan banding tersebut baru diketahui 3 bulan setelah diputuskan. Berdasarkan hukum, batas waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari setelah putusan dibacakan.


Untuk itu ibu Kandung korban Lenny Damanik pada 29 Mei 2026 mengajukan permohonan Kepada Persiden Prabowo memohon keadilan Agar bisa ditegakkan!.(Tim Sinar Post NKRI 09).

Posting Komentar