Tuduhan Tak Terbukti Berujung Laporan Polisi, Keluarga Korban Minta Keadilan

Table of Contents

 


Bonepantai, sinarpost.id- Dugaan penyebaran fitnah yang merugikan nama baik seorang aparat desa di Desa Batu Hijau, Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango, akhirnya berujung pada laporan resmi ke pihak kepolisian.


Pada Jumat, 19 Juni 2026, korban yang berinisial FK secara resmi melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran tuduhan yang dinilai tidak berdasar tersebut ke Polsek Bonepantai.

Frans Kiriman selaku Ayah Pelapor menyayangkan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut.


FK berharap laporan yang telah diajukan dapat segera diproses secara hukum agar dirinya memperoleh keadilan serta pemulihan atas nama baik yang merasa telah tercoreng akibat isu yang berkembang di masyarakat.


Menurutnya, persoalan ini menjadi semakin memprihatinkan karena tuduhan yang beredar menyangkut hal yang sangat sensitif, yakni dugaan perbuatan tidak pantas antara FK dengan seorang laki-laki lain yang tidak lain merupakan rekan kerja sesama aparat desa.


Padahal, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh melalui mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Batu Hijau maupun Pemerintah Kecamatan Bonepantai.


Namun, setelah proses mediasi berlangsung, isu tersebut justru kembali beredar. Tuduhan yang sama disebut masih terus disampaikan oleh pihak terlapor meskipun sebelumnya tidak mampu dibuktikan dalam forum mediasi.


Keluarga korban berharap penyidik Polsek Bonepantai dapat menggali lebih dalam keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut menyebarkan informasi yang merugikan tersebut.


Bahkan, keluarga menduga kuat persoalan ini tidak terlepas dari dinamika lama terkait perekrutan aparat desa beberapa tahun sebelumnya. Saat proses perekrutan berlangsung, FK diketahui menjadi salah satu peserta yang lolos dan kemudian resmi dilantik sebagai aparat desa setempat.


Dugaan tersebut semakin menguat setelah adanya tuntutan dari pihak tertentu yang meminta agar FK diberhentikan dari jabatannya sebagai aparat desa.


Bagi keluarga korban, rangkaian peristiwa tersebut menjadi alasan yang patut dicermati, sebab muncul dugaan adanya kepentingan tertentu di balik penyebaran isu tersebut, termasuk kemungkinan adanya rasa tidak puas dari pihak yang sebelumnya tidak lolos dalam proses perekrutan aparat desa.


" ini seperti sudah direncanakan, pihak-pihak terlibat sengaja mencari-cari celah dengan tujuan supaya anak kami diberhentikan sebagai aparat Desa. tetapi sebagaimana regulasi penghentian perangkat Desa tak semudah yang mereka pikirkan" ujar Frans via telepon seluler.


Keluarga FK menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk memperpanjang persoalan, melainkan sebagai upaya mencari keadilan dan kepastian hukum.


“Jika tuduhan itu benar, silakan dibuktikan secara hukum. Jangan hanya menjadi cerita yang beredar tanpa dasar dan tanpa pembuktian. Namun jika tuduhan tersebut tidak benar dan hanya didorong oleh kepentingan tertentu, maka semua pihak yang menyebarkan isu tersebut harus mempertanggungjawabkannya,” ujar pihak keluarga.


menggalang masyarakat ramai-ramai ke kantor Desa mempersoalkan tuduhan yang tidak berdasar dinilai sebagai upaya provokasi dan tidak bertanggung jawab.


Kini, keluarga berharap proses hukum berjalan secara objektif dan mampu mengungkap secara terang siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas munculnya isu yang telah mencoreng nama baik FK.


Sebagaimana diketahui Pencemaran nama baik dan atau penyebaran fitnah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam:

Pasal 433 ayat (1) :

"Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."


Pasal 434 ayat (1) :

"Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Posting Komentar