Revisi UU Polri Disepakati, Usia Pensiun Diperpanjang, Masa Jabatan Kapolri Berpotensi Hingga 2029

Table of Contents

 



Jakarta, Sinarpost.id Berikut ini Laporan dari DPR RI yang telah resmi menyepakati revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) sebagai inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei lalu, dengan dukungan penuh dari seluruh fraksi yang ada di parlemen.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam revisi ini adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri. Batas usia pensiun, yang sebelumnya dipatok pada 58 tahun, direncanakan akan dinaikkan menjadi 60 tahun untuk perwira tinggi. Bahkan, terdapat opsi perpanjangan khusus bagi Kapolri hingga usia 63 tahun.


Perubahan norma hukum ini memicu spekulasi luas terkait masa jabatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Berdasarkan aturan lama (usia pensiun 58 tahun), Listyo Sigit yang lahir pada 5 Mei 1969 seharusnya memasuki masa purnabakti pada Mei 2027.

Namun, dengan disahkannya UU baru yang direncanakan rampung tahun ini, secara otomatis batas usia pensiun Listyo Sigit akan menyesuaikan aturan baru. Jika mengacu pada usia pensiun 60 tahun, maka Jenderal Listyo Sigit berpotensi menjabat sebagai Kapolri hingga tahun 2029.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menepis anggapan bahwa revisi ini dirancang khusus untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri saat ini. Menurutnya, revisi UU Polri merupakan bagian dari upaya percepatan reform4si institusi Polri yang sebelumnya telah dibahas oleh tim reform4si Polri yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie.


Analisis mengenai perpanjangan masa jabatan ini tak lepas dari konteks tahun politik 2029. Sejumlah pengamat menyoroti peran strategis Polri dalam menjaga stabilitas keamanan selama periode Pemilu. Kekhawatiran mengenai netralitas Polri yang sempat mencuat pada Pemilu sebelumnya menjadi salah satu poin yang terus dikawal publik.

Meski demikian, pengamat menilai bahwa jabatan Kapolri pada dasarnya bersifat politis. Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi (user) tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian kapan saja, terlepas dari batas usia pensiun yang berlaku.


Revisi ini juga membawa Polri ke arah standarisasi usia pensiun yang lebih selaras dengan institusi penegak hukum lainnya, termasuk TNI. Jika di TNI batas usia pensiun berjenjang berdasarkan pangkat (bintang 1 hingga bintang 4), Polri mengusulkan usia pensiun seragam di angka 60 tahun untuk perwira tinggi, dengan pengecualian khusus untuk posisi Kapolri.

Dengan dukungan politik yang kuat dari seluruh fraksi di DPR, termasuk partai penyeimbang, revisi UU Polri dipastikan akan melenggang mulus menuju pengesahan pada tahun ini. Keputusan akhir kini tinggal menunggu proses legislasi lanjutan antara DPR dan pemerintah.(Tim Sinar Post NKRI 09).

Posting Komentar