Kiay Pemerkosa 13 Anak Santrinya Di Bandung Di Vonis Hukuman Mati
Jakarta, Sinarpost.id
Ternyata Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan terhadap 13 santri di Bandung.
Dengan putusan tersebut, Herry tetap dijatuhi hukuman mati sesuai putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup setelah jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati.
Jaksa kemudian mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Bandung ternyata mengabulkannya dengan menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan.
Herry kemudian mengajukan kasasi ke MA, tetapi permohonannya ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni bersama Hidayat Manao dan Prim Haryadi.
Perbuatan pemerkosaan tersebut disebut dilakukan sejak 2016 hingga 2021 dan berdampak pada perkembangan serta fungsi otak anak korban Rusak. (Tim Sinar Post NKRI /Sumber Jawa Post 09)

Posting Komentar