Yusna Saleh Ibu Kandung Tsk IR Menganjukan Permohonan Penagguhan Tahanan Kepada Bapak Kapolres Gorontalo Mohon Di Kabulkan

Table of Contents

 



Gorontalo' Sinarpost.id Teruntuk Bapak Kapolres Gorontalo di Limboto saya Perempuan Yusna Saleh Atas Nama seluruh Keluarga terduga Tahanan  Berinisial ID di Polres Gorontalo di Limboto Pada  30 Juli 2026  secara resmi saya telah mengajukan Permohonan Penangguhan Tahanan dari Tahanan Sel Polres Gorontalo menjadi Tahanan Rumah.


Surat Permohonan Penangguhan tersebut di tujukan kapada Bapak KEPALA KEPOLISIAN KAB GORONTALO DiLimboto.


Perihal Permohonan Penangguhan Penahanan

 An. Tsk IR. Pemohon An Yusna Saleh adalah sebagai ibu Kandung tsk Yang Beralamat di Dusun Pasir Putih Desa Pilomonu Kec. Mootilango Kab Gorontalo.


Bahwa Pada hari ini Kamis tanggal 30 Juli 2026., saya selaku  pemohon/Penjamin mengajukan permohonan penangguhan penahanan 

terhadap anak kandung saya dengan indentitas sebagai berikut  Nama Berinisial IR Alias  (IKI) Umur : 23 Tahun Pekerjaan : Pelajar Mahasiswa Alamat : Dusun Pasir Putih Desa Pilomonu Kec. Mootilango Kab Gorontalo Yang di tahan rumah tahanan Sel Polres Kabupaten Gorontalo sejak tanggal 07 Juli 2026 dalam perkara tindak pidana ‘’ Melakukan Pencurian sebuah Sepeda Motor Honda sebagaimana  di maksud dalam pasal 476 KUHP Pidana.


Apabila permohonan saya diterima/dikabulkan maka saya sanggup dan bertanggung jawab bersedia, untuk a. Menjaga tersangka agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan 

barang bukti, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya untuk melakujan Tindak Pidana serta  tidak akan mempersulit proses penyidikan.


 Kedua b. Saya Sanggup untuk menghadapkan tersangka sewaktu- waktu di perlukan untuk  kepentingan penyidikan, Penuntutan dan atau Peradilan. 


Ketiga c. Saya adalah ibu kandung tsk sanggup mengantarkan Tersangka untuk melaksanakan wajib lapor setiap hari senin dan kamis.


Permohonan ini dibuat dengan sebenar benarnya dengan harapan kiranya 

permohonan ini dapat di kabulkan.


 Permohonan ini telah di tanda tangani Pemohon Yusna Saleh pada  30 Juli 2026 dan turut Mengetahui Kepala Desa Pilomonu SUKARDI ISMAI.


Tenbusan Surat Permohonan ini Disampaikan kepada Bapak Kapolsek Mootilango dan Kanit Reskrim Polsek Mootilango dengan harapan kiranya Permohonan ini dapat di Kabulkan dan atas bantuanya disampaikan banyak terima Kasih. Ungkap Pemohon Yusna Saleh yang di dampingi Ayah Kandung Tsk Ibrahim Rauf.(Tim Sinar Post NKRI 09).

Posting Komentar