Disetubuhi Pacar Berulangkali Di Ancam Dan Kekerasan, Hingga Hamil Korban Alami Troma.
Simalungun, Sinarpost.id
Berikut ini Laporan tentang Nasib Seorang Gadis yang masih berumur belasan itu di dampingi Ibu Kandungnya bersama beberapa warga lainnya mendatangi Kantor Sentral Pelayanan KSPKT guna membuat Pengaduan atas persetubuhan dan Penganiayaan terhadap salah satu anggota keluarganya yang dilakukan DI yang berstatus Masih pelajar di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan Swasta di wilayah Kecamatan Dolok Batu Nanggar Serbelawan Kabupaten Simalungun.
Korban saat itu mengaku telah dihamili kekasihnya Berinisial ( DI 18) yang memiliki perangai ringan tangan serta krap melontarkan kata kata kotor serta mengancam Korban akan dibunuh bila tak bersedia melayani nafsu bejad untuk menuntaskan hasrat bejatnya saat menyetubuhi Korban sebut saja Bunga (16) tahun bukan nama sebenarnya sebut saja Bunga gadis belia yang memiliki paras cukup menarik itu mengaku terus terang pada pihak petugas kepolisian yang bertugas piket siang itu di ruang KSPKT Polres Simalungun Kamis (20/8/2026) Sekira pukul 11:30 WIB.
Korban bersama ibu kandungnya dan beberapa warga lainnya mendatangi Ruang KSPKT Polres Simalungun Guna membuat laporan terkait perakuan terlapor DI, yang diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur serta tindakan kasar dan ancaman terhadap Korban hingga Korban sebut saja Bunga mengalami Troma yang sangat mendalam.
kini kasus tertsebut sudah dilaporkan pada pihak Kepolisian Poilres Simalungun, dan kini kasus tersebut ditangani Personil Satreskrim Polres Simalungun Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kanit PPA IPDA Gerry Deddy Simanjuntak SH. yang berhasil dimintai tanggapannya terkait kasus tersebut, membenarkan adanya kasus tersebut dimaksud dan kini sedang dalam tahap penyelidiikan jelasnya.
Saat disinggung terkait tersangka pelaku berinisial (DI) sebagai telapor dalam kasus pencabulan dan tindakan kekerasan serta pengancaman yang dilakukan tersangka pelaku terhadap korbanya itu.
Ipda Gerry Deddy Simanjuntak SH, yang menjabat Kanit PPA, Polres Simalungun sampai saat ini pihak masih sebatas pengumpuilan sejumlah. Bukti dan keterangan serta pengakuan dari korban dan juga para saksi terkait tindakan Asusila yang disertai penganiiayan dan ancam yang dilakukan oleh tersangka pelaku terangnya. Tim SJ Sinar Post NKRI/Dani Rachdian)
.

Posting Komentar