Oridek Edwin Rumbewas Tegaskan Pengawasan dan Regulasi UMKM Pemkab Biak Numfor Diperketat

Table of Contents

 



BIAK NUMFOR, (SINARPOST)  - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor memperketat regulasi dan pengawasan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang aman, tertib, dan tepat sasaran.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Biak Numfor, Oridek Edwin Rumbewas, S.E., M.E., saat menjadi pemateri dalam pelatihan peningkatan sumber daya manusia (SDM) bagi pelaku UMKM di Hotel Swiss-Belhotel Biak, Kamis (10/9/2026).

Pelatihan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Papua tersebut diikuti 40 pelaku UMKM yang berasal dari 14 distrik di Kabupaten Biak Numfor. Peserta berasal dari Distrik Biak Kota, Samofa, Yendidori, Swandiwe, Biak Barat, Aimando, Biak Timur, Biak Utara, Warsa, Andey, Bondifwar, Oridek, dan Padaido.


Kegiatan berlangsung selama dua hari. Pada hari pertama, kegiatan digelar mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIT dengan materi yang antara lain berkaitan dengan regulasi dan penguatan kapasitas pelaku usaha.

Oridek mengatakan, kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terhadap regulasi yang mengatur aktivitas usaha.

“Materi-materi yang disosialisasikan berasal dari Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, UKM, dan Transmigrasi Provinsi Papua,” kata Oridek.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mengapresiasi kegiatan tersebut karena menjadi salah satu langkah awal dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia pelaku UMKM.

“Sebagai penerima manfaat, tentunya kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Provinsi Papua. Ini merupakan langkah awal bagi kami untuk lebih jeli melihat regulasi-regulasi yang ada,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah ke depan akan memperkuat pengawasan dan memperketat penerapan regulasi agar program pemberdayaan UMKM dapat berjalan sesuai peruntukannya.

“Ke depan, kami akan memperketat regulasi agar peruntukannya menjadi lebih jelas,” tegasnya.

Lindungi Pelaku UMKM

Oridek menjelaskan, regulasi dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM sekaligus memastikan aktivitas usaha berjalan secara tertib.

Menurutnya, perlindungan tersebut mencakup pengawasan dan regulasi yang mengatur pemberdayaan UMKM, termasuk mencegah usaha besar menguasai atau memonopoli bidang usaha yang menjadi ruang bagi pelaku UMKM.

“Harus ada regulasi yang benar-benar memproteksi setiap pelaku usaha yang ada, mulai dari pengawasan, regulasi yang mengatur tentang pemberdayaan, termasuk larangan bagi usaha besar untuk menguasai atau memonopoli bidang usaha yang menjadi ruang bagi UMKM,” jelasnya.

Selain penguatan regulasi, pemerintah daerah juga akan memberikan pendampingan hukum kepada pelaku UMKM yang serius menjalankan usahanya.

Oridek mengatakan, pendampingan tersebut juga akan disertai dengan verifikasi terhadap keberadaan lokasi usaha untuk memastikan bantuan dan program pemberdayaan pemerintah diberikan kepada pelaku usaha yang benar-benar menjalankan aktivitas ekonomi.

“Kami akan memastikan setiap lokasi atau tempat usaha mereka benar-benar ada, sehingga peruntukannya jelas dan tepat sasaran,” ujarnya.

Ia berharap pelatihan tersebut memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMKM, terutama dalam memahami regulasi serta meningkatkan kemampuan dalam menjalankan usaha.

Oridek menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi dan sistem pengawasan sehingga pelaku UMKM dapat menjalankan aktivitas usahanya dengan lebih aman dan nyaman.

“Sikap Bupati Biak Numfor juga sangat jelas. Kami memperketat regulasi dan sistem pengawasan bagi pelaku usaha agar mereka aman dan nyaman dalam melakukan usaha mereka,” tutupnya.

Posting Komentar