MANAJER PT RATIGA DIRINGKUS BARESKRIM POLRI! Oplos 26 Ribu Liter Solar Pakai Asam Sulfat di Muratara, Puluhan Ton BBM Disita!

Table of Contents

 



MURATARA, Sinarpost.id Berikut ini Laporan kegiatan Praktik pengolahan dan pemurnian minyak solar ilegal (illegal refinery) berkedok perusahaan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, digulung tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Seorang manajer PT Ratiga Abdi Meksa berinisial Anton ditangkap saat petugas menggerebek gudang penampungan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, pada Jumat malam (23/10/2026) sekira pukul 19.30 WIB.


Dari lokasi penggerebekan tersebut, penyidik Bareskrim Polri menyita 26.000 liter minyak olahan jenis solar, dua unit truk tangki, serta bahan kimia pemurni berupa asam sulfat dan obat bleaching.


Pabrik Pemurni Solar Tanpa Izin ESDM & Pasok Asam Sulfat

Lokasi penindakan terhadap PT Ratiga Abdi Meksa ini merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua dalam rangkaian pengungkapan kasus migas ilegal di wilayah Muratara. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, perusahaan tersebut terbukti menjalankan aktivitas penampungan, pemurnian, serta pemalsuan dokumen distribusi solar tanpa mengantongi izin usaha niaga maupun izin resmi dari Kementerian ESDM.


Berikut rincian barang bukti jumbo yang disita penyidik di TKP kedua:

 * 26.000 liter minyak olahan jenis solar siap edar.

 * 2 unit mobil truk tangki angkutan BBM.

 * 252 buah segel pengamanan & 1 bundel blangko/dokumen Delivery Order (DO) serta surat jalan.

 * 1 karung bahan bleaching & 25 liter asam sulfat (bahan kimia pemurni solar).

 * 1 unit tangki 20.000 liter & 2 unit tangki besi 5.000 liter.

 * 15 unit tangki tedmond kapasitas 1.000 liter.

 * 8 unit alat pengaduk (mixer), 1 mesin penyaring, 2 mesin pompa, serta 1 unit flowmeter.


"Dari hasil penindakan, kami meluncur di dua TKP. Pada TKP pertama milik saudara Supri, dan di TKP kedua ini penyidik menemukan aktivitas penampungan serta pemurnian solar yang dikelola PT Ratiga Abdi Meksa tanpa izin usaha niaga resmi maupun izin dari Kementerian ESDM," terang Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Teddy Ristiawan, Sabtu (24/10/2026).


Ancaman Pidana Migas & Pengusutan Jaringan Distribusi

Tersangka Anton beserta seluruh barang bukti berupa armada truk tangki, puluhan ton solar olahan, dan peralatan kimia kini diamankan guna menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik Bareskrim Polri.


Atas tindakan kejahatan migas tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 53 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.


Sumber : info Muara beliti

Posting Komentar