Sekda Gorut Suleman Lakoro selaku Ketua TAPD Ikuti Evaluasi Ranperda Perubahan APBD 2026 Bersama Kemendagri dan Pemprov Gorontalo
Gorut, Sinarpost.id
Berikut ini Laporan kegiatan Sekda Gorut Suleman Lakoro selaku Ketua TAPD Ikuti Evaluasi Ranperda Perubahan APBD 2026 Bersama Kemendagri dan Pemprov Gorontalo
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mengikuti kegiatan evaluasi dan konsultasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (02-10-2026), bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo.
Dalam kegiatan tersebut, Suleman Lakoro didampingi Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo Utara Helmi Potutu serta Kepala Bidang Anggaran BKAD Kabupaten Gorontalo Utara.
Evaluasi ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan dan penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, menyusul penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Pelaksanaan evaluasi mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya ketentuan mengenai evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Selain itu, proses tersebut juga berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Evaluasi ini merupakan bagian dari tahapan penyempurnaan dokumen Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2026, sebagaimana proses evaluasi yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Berdasarkan surat BKAD Provinsi Gorontalo Nomor 900/BKAD/6183/IX/2026 tanggal 30 September 2026, konsultasi dan klarifikasi dilakukan terhadap draft Keputusan Gubernur Gorontalo tentang Hasil Evaluasi Ranperda Kabupaten Gorontalo Utara tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Evaluasi tersebut diarahkan untuk memastikan kesesuaian rancangan Perda Perubahan APBD dan rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD dengan sejumlah ketentuan, meliputi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD.
Sebagai Ketua TAPD, Sekda Suleman Lakoro bersama jajaran pengelola keuangan daerah mengikuti setiap tahapan konsultasi dan klarifikasi guna memastikan berbagai catatan hasil evaluasi dapat ditindaklanjuti secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses tersebut juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, sehingga pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara tertib, transparan, akuntabel dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara berkomitmen menindaklanjuti hasil evaluasi dan konsultasi tersebut sebagai bagian dari penyempurnaan dokumen Perubahan APBD 2026, sebelum ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Tim Sinar Post NKRI 09/Nobita)

Posting Komentar