Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rp175 Juta, Warga Desak Kades Marada Mundi Diperiksa
SINARPOST.ID, SUMBA TIMUR — Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Marada Mundi, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan masyarakat. Dua program yang dibiayai Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2025 dilaporkan bermasalah dengan nilai anggaran mencapai Rp175 juta.
Dua program tersebut masing-masing pengadaan ternak babi senilai Rp75 juta pada 2023 dan pembangunan jalan rabat beton pada 2025 dengan nilai dugaan penyimpangan sekitar Rp100 juta.
Masyarakat menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan kedua anggaran tersebut dan meminta aparat penegak hukum, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Kejaksaan, melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sorotan pertama tertuju pada program pengadaan ternak babi tahun anggaran 2023. Program dengan alokasi Rp75 juta itu diduga tidak direalisasikan sebagaimana peruntukannya.
Berdasarkan keterangan masyarakat, setelah anggaran dicairkan, pengadaan ternak babi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga diduga tidak terlaksana. Bahkan, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan lain.
Persoalan itu kemudian dilaporkan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur pada 2024. Inspektorat Sumba Timur disebut telah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Menurut keterangan masyarakat, hasil pemeriksaan tersebut mengindikasikan adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp75 juta. Kepala Desa Marada Mundi, Hina Kapita, disebut diminta mengembalikan dana tersebut kepada negara.
Namun, hingga memasuki November 2026, masyarakat mengaku belum mengetahui adanya pengembalian anggaran sebagaimana yang dipersoalkan dalam laporan tersebut.
Dugaan penyimpangan kembali muncul pada proyek jalan rabat
Belum tuntasnya persoalan pengadaan ternak babi, masyarakat kembali melaporkan dugaan penyimpangan dalam pembangunan jalan rabat beton tahun anggaran 2025.
Proyek dengan nilai dugaan penyimpangan sekitar Rp100 juta itu dipersoalkan karena diduga mengalami kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain persoalan kualitas dan volume pekerjaan, masyarakat juga mengeluhkan adanya insentif atau upah pekerja yang disebut belum dibayarkan.
Pengaduan terkait proyek tersebut telah disampaikan kepada Inspektorat Sumba Timur pada 2026. Saat ini, pemeriksaan dilaporkan sedang ditangani oleh Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi.
Inspektorat benarkan laporan sedang diperiksa
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sumba Timur, Martina D. Jera, S.T., membenarkan adanya laporan masyarakat Desa Marada Mundi terkait pembangunan jalan rabat tahun anggaran 2025.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Martina menjelaskan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat.
Ia menyampaikan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan diterbitkan setelah proses pemeriksaan selesai. Namun, terkait ada atau tidaknya temuan penyimpangan, pihaknya belum dapat menyampaikan hasilnya kepada publik karena laporan harus terlebih dahulu diserahkan kepada pimpinan.
Dengan demikian, dugaan penyimpangan dalam proyek jalan rabat tersebut masih menunggu hasil resmi pemeriksaan Inspektorat.
Kades belum memberikan klarifikasi
Sebelum berita ini diterbitkan, tim media Sinar Post NKRI telah mendatangi Desa Marada Mundi untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Hina Kapita terkait dua persoalan tersebut.
Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat saat tim media berkunjung.
Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Akan tetapi, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari Hina Kapita.
Masyarakat desak Tipikor dan Kejaksaan turun tangan
Masyarakat Desa Marada Mundi meminta Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.
Mereka mendesak agar dugaan penyimpangan anggaran pengadaan ternak babi sebesar Rp75 juta dan pembangunan jalan rabat sekitar Rp100 juta ditelusuri secara menyeluruh.
Masyarakat juga meminta agar Kepala Desa Hina Kapita, bendahara desa, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam pengelolaan kedua program tersebut dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum.
Mereka menilai, apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi, penanganannya harus dilanjutkan melalui proses hukum yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Karena itu, masyarakat berharap penanganan dua persoalan tersebut dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penyimpangan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh pihak berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Tim Sinar Post NKRI/MR/Yermi)

Posting Komentar